Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipolisikan Staf Soal Dugaan Penganiayaan Lumur Kue

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Watampone – Nama Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, kembali mencuat ke publik. Politisi perempuan tersebut kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang staf DPRD bernama Yuli Novita Sari.
Insiden tersebut terjadi di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Bone, Jalan Kompleks Stadion Lapatau, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Peristiwa bermula saat Andi Tenri meminta korban membawa kue dari kantin untuk menjamu tamunya. Usai permintaan pertama dipenuhi, korban kembali diminta mengambil kue untuk kedua kalinya. Namun, situasi mendadak memanas hingga dugaan tindakan kekerasan terjadi.
Dalam laporannya, korban mengaku wajahnya dilumuri kue, disiram air mineral, serta dilempari botol cabai oleh Ketua DPRD Bone tersebut. Merasa dirugikan, korban memilih membawa perkara ini ke jalur hukum.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah mengumpulkan alat bukti serta mendalami kronologi kejadian.
Menanggapi laporan polisi tersebut, Andi Tenri Walinonong membantah tuduhan penganiayaan yang diarahkan kepadanya. Kendati demikian, ia mengakui bahwa dirinya sempat tersulut emosi saat berada di lokasi kejadian.
“Pada intinya tidak ada insiden pelemparan kue atau botol, semua itu tidak benar. Pada saat itu saya memang melakukan pelemparan, tapi kuenya saya lempar ke tanah karena kesal,” ujar Andi Tenri Walinonong, Kamis (23/7/2026).
Meski mengakui emosinya sempat tersulut, Andi Tenri enggan membeberkan secara mendalam mengenai pemicu perselisihan tersebut.
Andi Tenri Walinonong merupakan politisi muda kelahiran Bone pada 28 Desember 1993. Perempuan pertama yang menduduki kursi Ketua DPRD Bone ini merupakan putri dari tokoh masyarakat setempat, H. Andi Maddusila Takka (Petta Haji Aras) dan Hj. Andi Hermi Sanawawi.
Kasus dugaan penganiayaan ini memperpanjang deretan polemik yang menyeret namanya. Sebelumnya, pada Oktober 2025, sebanyak 35 dari 45 anggota DPRD Bone melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya karena dinilai melanggar tata tertib dan kode etik lembaga.
“Dalam penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), semua fraksi merekomendasikan satu nama yang telah mengikuti asesmen. Namun, hanya karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan. Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” ungkap anggota Fraksi PPP, Hj Adriani A Page, pertengahan Oktober 2025 lalu.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
