Kebijakan IMB Berubaha PBG, Pemkab Bangkalan Mulai Lakukan Sosialisasi

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Bangkalan – Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan in belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi yaitu di Kecamatan Arosbaya dan Aula Kecamatan Geger, pada Senin, (21/11/22). Dengan melibatkan tim tekhnis antara lain Satpol PP, PRKP dan DPMPTSP Baagkalan.
Kepala Bidang Perundang undangan Daerah, Soepardi S.H, menjelaskan, PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja di mana dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status IMB (lzin Mendirikan Bangunan) dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Dirinya mengatakan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Kemudian, dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Dirinya menjelaskan, Perbedaan IMB dengan PBG. IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
“Untuk PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bangkalan. Sebab, perubahan ini penting agar tidak mempengaruhi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat demi meningkatkan PAD Bangkalan maka pelaku usaha dan masyarakat yang belum punya PBG agar mengurusnya,” pungkasnya.