KAHMI Eropa Raya Kecam Serangan AS–Israel ke Iran: Alarm Keras bagi Supremasi Hukum Internasional

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Eropa Raya menyatakan kecaman tegas atas serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran, yang dalam berbagai laporan internasional disebut menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Bagi KAHMI Eropa Raya, peristiwa ini bukan semata eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, melainkan ujian serius terhadap tatanan hukum internasional yang dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II. Serangan terhadap pemimpin tertinggi sebuah negara berdaulat dinilai sebagai preseden berbahaya yang dapat meruntuhkan prinsip kedaulatan dan integritas teritorial yang selama ini menjadi fondasi hubungan antarnegara.
Sejumlah pemimpin dunia merespons keras peristiwa tersebut. Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran sinis terhadap hukum internasional dan mendesak penghentian segera operasi militer. Pemerintah Tiongkok juga menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan Iran dan menyerukan de-eskalasi menyeluruh.
Penggunaan Kekuatan dan Batasan Hukum Internasional
Dalam perspektif hukum internasional, penggunaan kekuatan antarnegara diatur secara ketat melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya melalui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 2 ayat (4) Piagam tersebut secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.
Pengecualian atas larangan itu hanya dimungkinkan dalam dua kondisi:
Hak membela diri (self-defense) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, apabila terjadi serangan bersenjata dan Mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB.
KAHMI Eropa Raya menilai bahwa serangan yang terjadi tidak menunjukkan adanya mandat Dewan Keamanan maupun bukti serangan bersenjata langsung dan tak terelakkan dari Iran terhadap Amerika Serikat atau Israel. Klaim “serangan preventif” untuk mencegah pengembangan senjata nuklir dinilai belum memenuhi standar ancaman yang nyata, segera, dan tidak dapat dihindari sebagaimana berkembang dalam praktik dan yurisprudensi hukum internasional.
Dalam sidang darurat Dewan Keamanan, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dilaporkan menyerukan penghentian kekerasan dan kembalinya jalur diplomasi. Seruan tersebut menegaskan pentingnya supremasi hukum sebagai instrumen utama menjaga perdamaian dan keamanan global.
Risiko Eskalasi dan Preseden Berbahaya
Kematian Ayatollah Khamenei terlepas dari dinamika politik internal Iran memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah masa depan tata dunia: apakah praktik penargetan pemimpin negara oleh kekuatan asing akan menjadi preseden baru dalam hubungan internasional?
Sejarah menunjukkan bahwa intervensi unilateral kerap meninggalkan instabilitas berkepanjangan dan krisis kemanusiaan.
Dalam konteks Iran, potensi eskalasi dapat meluas ke kawasan Timur Tengah, melibatkan sekutu regional, pangkalan militer, serta jalur distribusi energi global yang vital.
Reaksi komunitas internasional pun tidak seragam, namun banyak negara menyerukan penyelesaian melalui diplomasi multilateral dan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, terutama perlindungan terhadap warga sipil.
Rekomendasi Strategis
Sebagai organisasi intelektual Muslim di Eropa, KAHMI Eropa Raya mengajukan beberapa rekomendasi:
1. Optimalisasi Peran Dewan Keamanan PBB
Mendesak pembahasan menyeluruh dan investigasi independen atas legalitas tindakan militer tersebut.
2. Penegakan Prinsip Jus ad Bellum dan Jus in Bello
Menegaskan kembali batasan hukum sebelum dan selama konflik bersenjata, termasuk prinsip proporsionalitas dan perlindungan sipil.
3. Revitalisasi Diplomasi Nuklir
Mendorong kelanjutan perundingan isu nuklir Iran melalui mekanisme multilateral yang kredibel dan transparan.
4. Penguatan Akuntabilitas Internasional
Memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum internasional.
5. Dukungan terhadap Stabilitas Internal Iran
Komunitas internasional perlu mendorong proses politik yang damai dan menghormati kedaulatan rakyat Iran tanpa intervensi militer.
Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, supremasi hukum internasional tidak boleh tergerus oleh kepentingan geopolitik jangka pendek. Ketika penggunaan kekuatan dilakukan tanpa legitimasi hukum yang jelas, maka bukan hanya satu negara yang terancam, melainkan seluruh tatanan global yang dibangun atas prinsip perdamaian, keadilan, dan penghormatan terhadap kedaulatan. (Red)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

