Kabar Baik ASN Bone Bolango, Gaji ke-13 dan TPP Segera Dibayar

Jurnalis: Red Kabarbaru Gtlo
Kabar Baru, Gorontalo–Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memastikan pembayaran Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 akan segera dicairkan pada awal Juni 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ismet Mile usai menghadiri kegiatan pemerintahan, Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak-hak ASN sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan atas pengabdian para pegawai dalam melayani masyarakat.
“Insyaallah pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026,” ujar Ismet Mile.
Menurutnya, pencairan hak ASN tersebut diharapkan dapat menambah semangat kerja aparatur, sekaligus meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Di tengah kondisi anggaran daerah yang terbatas, Ismet Mile menegaskan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Karena itu, berbagai langkah dilakukan agar pembayaran hak pegawai dapat direalisasikan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katili, mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 mencapai sekitar Rp21 miliar.
“Untuk Gaji ke-13 kurang lebih Rp19 miliar, sedangkan TPP ke-13 sekitar Rp2 miliar lebih,” jelas Abdul Halim.
Ia menjelaskan, pembayaran Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2026, sedangkan pembayaran TPP ke-13 akan menyusul pada 9 Juni 2026 secara bertahap.
Menariknya, Bone Bolango menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang mengalokasikan pembayaran TPP ke-13 bagi ASN tahun ini. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus meningkatkan motivasi kerja aparatur.
Meski demikian, pemerintah daerah juga memberi perhatian kepada tenaga outsourcing dan PPPK Paruh Waktu. Sebelum pencairan Gaji ke-13 ASN dilakukan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran hak tenaga outsourcing dan PPPK Paruh Waktu pada 3 hingga 4 Juni 2026.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk memastikan seluruh unsur pendukung pelayanan publik mendapatkan perhatian dan hak yang layak.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
