Edi Kamtono Sampaikan Upaya Pembentukan Raperda PBG dan Ketenagakerjaan

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa upaya pembentukan kedua Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terutama tentang PBG, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di dalamnya terdapat percepatan perizinan,” kata Edi Kamtono, Rabu (6/4/2022).
Dengan adanya usulan ini, Edi menyambut baik atas pendapat dan saran dari fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak terkait pandangan mereka terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan belum lama ini.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini pembahasan lebih lanjut untuk menyusun, membuat dan menerapkan Raperda tersebut akan menunggu pembahasan teknis di DPRD Kota Pontianak. Kemudian sebelum disahkan, akan dilaksanakan uji publik.
“Tahun ini bisa selesai. Biasanya ada uji publik terlebih dahulu, kemudian akan naik untuk persetujuan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Tambahnya, Ketua DPRD Kota Pontianak, Sataruddin mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan Raperda yang diusulkan akan rampung menjadi Perda pada bulan Mei mendatang. Sebab, untuk mensahkan usulan ini memerlukan waktu yang tidak sedikit serta kajian yang matang.
“Serta perlu diskusi yang panjang dengan para pemangku kepentingan, karena kita tidak ingin Perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Yang pasti kita upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan,” pungkasnya.