E-Hights (Electronic Human Rights) | Puisi Egi Purnomo Aji
Jurnalis: Wafil M
E-Hights (Electronic Human Rights)
Negara Indonesia berasas konstitusi
Menganut sistem demokrasi
Dan menjamin kebebasan berekspresi
Sesuai Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
Kebebasan berekspresi adalah manifestasi hak asasi
Dan bentuk komunikasi serta aktualisasi diri
Di kala, kemajuan teknologi informasi
Melahirkan layanan tak terkendali,
Laksana 24 jam dalam sehari,
UU ITE hadir sebagai pengendali
Dewasa ini, realiti UU ITE
Telah menyimpangi esensi,
Sejak 2016-2020 berdasarkan realiti
UU ITE menjadi senjata persekusi kebebasan berekspresi
Dan senjata kriminalisasi dengan sanksi pidana tinggi
UU ITE harus kembali pada esensi,
Senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi,
Baik pembangunan nasional di era globalisasi
Maknai sebagai refleksi demokrasi
Perlu adanya regulasi Sebab kita tak hidup di hukum rimba yang bebas mencaci maki
Pentingnya UU ITE guna rakyat tak main hakim sendiri
Perkembangan kematangan UU ITE akan terus di manifestasi,
Bukan dihilangkan dari muka bumi
Sebagai solusi lahir sebuah prototipe website
Guna rakyat nyaman berekspresi
Tanpa takut dikriminalisasi
e-hights.id adalah pengejawantahan antisipasi UU ITE
Dan rekonsiliasi manifestasi kebebasan berekspresi
Harap prototipe mendatangkan harmonisasi,
Mendatangkan kebahagiaan hakiki,
Menjadi pedoman dan guardian menghadapi globalisasi
Sebagai solusi tetap terselenggaranya kebebasan berekspresi.
Yogyakarta, 31 Agustus 2021.
Egi Purnomo Aji adalah Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Beberapa tulisannya sudah tersebar di pelbagai media online, salah satunya di koran Sindo dengan judul “Quo Vadis UU ITE“.