Dukung Akselerasi Lingkungan Hidup, PBNU Optimalkan Peran Ranting di Desa dan MWC di Kecamatan
Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, PALEMBANG – Salah satu rangkaian dari peringatan Harlah ke-99 Nahdhatul Ulama wilayah barat adalah pelaksanaan Halaqah Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan ini dilaksanakan di GOR Dempo Jakabaring Sport City Palembang, Kamis-Sabtu, 3-5 Maret 2022.
Halaqah ini dilaksanakan dalam tiga seri untuk membahas tiga tema spesifik, yaitu pengendalian perubahan iklim dan karbonisasi; reforma agraria dan perhutanan sosial untuk menjaga lingkungan hidup; dan komitmen dan tanggungjawab BUMN dalam pengendalian perubahan iklim dan dekarbonisasi.
Seri 1 dihadiri oleh Syaiful Anwar, Direktur IGRK pada Ditjen PPI Kementerian LHK; Dadan Kusdiana, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM; Nissa Wargadipura, Pendiri Ponpes Ekologi At-Thaariq Garut; dan KH Dian Nafi’, Pengasuh Ponpes At-Ta’awun Purworejo.
Seri 2 menampilkan empat narasumber yaitu Abetnego Tarigan, Deputi II KSP; Bambang Hendroyono, Dirjen PSKL Kementerian LHK; Andri Noviandry, Direktur pemberdayaan tanah masyarakat Kementerian ATR/BPN; dan Alissa Wahid, Ketua PBNU.
Seri 3 narasumber yang dihadirkan adalah Nicke Widyawati, Dirut PT Pertamina; Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN; Dany Amrul Ichdan, Direktur Kelembagaan PT. MIND ID; Alpian Maskoni, Walikota Pagar Alam; dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam presentasinya Alissa Wahid menjelaskan bahwa PBNU memiliki perhatian yang besar terhadap masih minimnya proporsi perempuan, baik sebagai pengelola maupun penerima perhutanan sosial di Indonesia.
“Peningkatan peran perempuan baik dalam kualitas maupun kuantitas dalam pembangunan adalah prioritas Negara. Namun, proporsi jumlah perempuan penerima manfaat Perhutanan Sosial baru berkisar antara 5% secara nasional,” terang Alissa.
Lebih lanjut Alissa juga menjelaskan bahwa potensi NU dari tingkat pusat sampai tingkat desa sangat besar. NU memiliki struktur jam’iyyah dari PBNU di tingkat pusat, 34 PWNU di tingkat Provinsi, 521 PCNU di tingkat Kabupaten/Kota, dan 31 PCINU di berbagai negara.
“Berdasarkan data tahun 2015, jumlah Pondok Pesantren NU sebesar 28.961, dengan jumlah santri 18 juta orang, dan pengajar sebanyak 1,5 juta ustadz dan ustadzah,” ungkap Alissa gamblang.
Potensi besar tersebut, imbuh Alissa, berpotensi besar untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong Percepatan Perhutanan Sosial.
Lebih lanjut Alissa menjabarkan tiga langkah kolaborasi antara PBNU dengan pemerintah dalam rangka percepatan Perhutsos di Indonesia. Pertama, Pemerintah menjamin keterlibatan PBNU dan PWNU sebagai bagian inti dari Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) dari tingkat Pusat sampai tingkat Provinsi.
“Kedua, PBNU akan fasilitasi warga & kelompok perempuan NU dan pondok pesantren, untuk mengajukan akses kelola Perhutsos,” imbuh Alissa.
Ketiga, sambung Alissa, adalah melakukan pendampingan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta perencanaan dan pelaksanaan usahanya.
Di bagian akhir presentasinya, putri Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut menjelaskan tiga indikator keberhasilan dari kolaborasi yang sedang dipersiapkan.
Pertama, PBNU, jaringan struktur, dan Pondok Pesantren berkontribusi terhadap percepatan realisasi Perhutsos seluas ±2 juta Ha. Kedua, Lembaga dan Badan Otonom Perempuan NU berhasil meningkatkan proporsi keterlibatan perempuan dalam Perhutsos menjadi 15,7%.
“Ketiga, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) NU melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan berkelanjutan, sehingga hutan lestari & masyarakat sejahtera,” pungkas Alissa.
Sementara itu dalam acara Penutupan rangkaian Harlah Ke-99 NU Wilayah Barat pada Sabtu (5/3) sore, Wakil Ketua Umum PBNU Nusron Wahid melaporkan bahwa tindaklanjut dari Halaqah Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah mengoptimalkan peran Pengurus Ranting NU dan MWC NU dalam mengakselerasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial.
“Strateginya adalah semua Pengurus Ranting NU, semua MWC dan Cabang NU di seluruh pulau Sumatera diharuskan mempunyai kelembagaan koperasi, untuk bisa segera berpartisipasi membantu pemerintah dalam akselerasi atau percepatan distribusi perhutanan sosial kepada masyarakat Indonesia yang belum mempunyai lahan dan membutuhkan lahan untuk kehidupan produktifnya,” tegas Nusron.
Karena itu, lanjut Nusron, masing-masing PWNU dan PCNU untuk menindaklanjuti strategi tersebut paling lambat satu bulan.