Forum Komunikasi Banteng Bersatu Pertanyakan Keterlambatan Rakercabsus
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Forum Komunikasi Banteng Bersatu mengungkapkan kekhawatiran mengenai pelaksanaan Rakercabsus yang seharusnya dilakukan sesuai instruksi Partai berdasarkan SK No 424/KPTS/DPP/X/2009. Rakercabsus ini adalah kewajiban bagi calon yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan.
Menurut aturan, calon dari luar jajaran partai harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Mendapatkan izin atau persetujuan tertulis dari DPC partai di daerah pemilihan.
2. Menyatakan komitmen kepada DPC Partai wilayah pemilihan dalam bentuk program tertulis, yang mencakup: a) Memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi PDI Perjuangan di daerahnya. b) Membantu pengembangan dan pemberdayaan potensi PDI Perjuangan. c) Bekerja sama dengan jajaran struktural Partai di wilayah pemilihan.
3. Memiliki visi dan misi yang sejalan dengan ideologi dan garis perjuangan partai.
Pada Selasa, 17 September 2024, Forum Komunikasi Banteng Bersatu mengunjungi Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta di Jln. Ahmad Yani 147, Kelurahan Cipaisan, untuk mempertanyakan pelaksanaan Rakercabsus dan komitmen calon yang diusung.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, H. Entis Sutisna, SH., MH., menjelaskan bahwa Rakercabsus memang harus dilaksanakan sesuai instruksi DPP dan DPD. “Kami sudah menjadwalkan Rakercabsus pada Sabtu, 14 September 2024,” ujarnya. “Namun, hingga saat ini pelaksanaan tersebut belum dapat terealisasi.”
H. Entis Sutisna juga menambahkan bahwa keterlambatan ini telah dilaporkan kepada calon yang diusung oleh partai, baik kepada DPD maupun DPP. “Pelaksanaan Rakercabsus adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon sesuai dengan komitmen yang telah disepakati,” tegasnya.