Dugaan Skandal Mobil Mewah Direksi Tugu Insurance, KCI Desak KPK Turun Tangan

Jurnalis: Munawir Zaini
Kabar Baru, Jakarta – Komunitas Cinta Indonesia (KCI) menyoroti tajam dugaan penyalahgunaan dana oleh jajaran direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (ATPI) atau Tugu Insurance.
Ketua KCI, Moh Aldy Maulana, menilai dugaan pembelian mobil mewah menggunakan uang perusahaan yang tercatat sebagai milik pribadi ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta melanggar prinsip transparansi anak usaha BUMN tersebut.
“Jika terbukti benar, tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara,” ujar Aldy di Jakarta.
Aldy meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi BUMN lain.
Menurutnya, klaim penerapan Good Corporate Governance (GCG) di tubuh PT ATPI terbukti masih sangat lemah. Ia mendesak penguatan fungsi komisaris, audit internal, serta audit berkala Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh lembaga independen untuk mencegah manipulasi aset.
“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya. Selain itu, kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN) harus lebih ketat dengan audit berkala oleh lembaga independen untuk memastikan tidak ada manipulasi aset perusahaan,” tegasnya.
Dugaan penyelewengan ini sebelumnya telah masuk ke ranah hukum. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan resmi melaporkan jajaran direksi PT ATPI ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, GMNI Jaksel membeberkan sejumlah nama jajaran direksi yang diduga menikmati fasilitas kendaraan mewah tersebut.
Daftar itu menyeret Presiden Direktur berinisial TN yang memboyong Mercedes Benz GLE 450 senilai Rp2,32 miliar. Selain itu, empat direksi lain berinisial EH, EW, SU, dan EYP masing-masing memboyong Toyota Alphard senilai Rp1,385 miliar.
Ketua GMNI Jaksel, Dendy Se, menegaskan bahwa pembelian deretan mobil mewah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pihaknya menemukan bahwa pengadaan armada tersebut tidak masuk dalam RKAP 2023 dan tanpa persetujuan RUPS.
Ironisnya, kendaraan-kendaraan tersebut justru tercatat sebagai aset pribadi para direksi, di mana dua di antaranya bahkan tidak melaporkannya ke dalam LHKPN KPK.
“Jika langkah-langkah penegakan hukum dan pengawasan ini diterapkan dengan serius, maka pengelolaan BUMN dapat lebih bersih, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tandas Aldy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian BUMN belum memberikan tanggapan resmi.
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Strategi Komunikasi dan Hubungan Publik, Arya Mahendra Sinulingga, belum merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
