Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Purwakarta Klarifikasi Pasangan Calon Bupati No Urut 2

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purwakarta memanggil pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian, terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pemanggilan ini berhubungan dengan isu pembagian materi kampanye di Kampung Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Pasangan calon nomor urut 2 memenuhi panggilan Bawaslu Purwakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB. Proses klarifikasi dilaksanakan di aula Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Purwakarta, Jalan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagri Kaler.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami telah memanggil pasangan calon nomor urut 1 sebelumnya, dan kini giliran nomor urut 2. Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dan mengadakan pleno untuk hasilnya besok,” ujarnya.
Budi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU, terutama dalam menjalankan kampanye. “Kami berharap semua pasangan calon mematuhi PKPU 13 dan PKPU 14 serta peraturan lainnya. Kami ingin Pilkada berjalan dengan riang gembira dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” tambahnya.
Hasil dari klarifikasi ini akan diumumkan melalui media informasi resmi Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Bawaslu terus berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap pasangan calon menjalankan kampanyenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.