Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Korupsi Bantuan Bencana, Pimpinan Bank Mandiri di Sumut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi Gedung Bank Mandiri. (Gambar: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Samosir – Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Tahun 2024 di Kabupaten Samosir kini memasuki babak baru yang krusial. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir resmi menaikkan status hukum Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonny Ronal Simanjuntak, menjadi tersangka. Langkah kejaksaan ini sekaligus membuka tabir mengenai peran dan keterlibatan oknum perbankan dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Sengkarut korupsi dana bantuan bagi korban bencana banjir bandang ini awalnya mencuat ke publik melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Nama Jonny Ronal Simanjuntak secara resmi tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Fitri Agust Karo-karo, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir. Dalam berkas dakwaan persidangan terpisah (splitsing) tersebut, jaksa menyebutkan bahwa mantan Kadinsos melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Jonny.

Keterlibatan Jonny selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan menjadi titik sentral dalam pelacakan aliran dana bantuan ini. Berdasarkan fakta persidangan, Fitri Agust selaku Kepala Dinas hanya memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan anggaran. Sementara itu, Jonny memegang kendali penuh serta otoritas mutlak untuk menyetujui atau menolak proses pencairan uang negara tersebut. Jaksa menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan perbankan yang akhirnya memotong hak-hak para korban bencana.

Munculnya nama Jonny dalam surat dakwaan tanpa kejelasan status hukum sempat memantik reaksi keras dari tim penasihat hukum Fitri Agust saat membacakan nota keberatan atau eksepsi. Kubu terdakwa menilai jaksa bertindak tidak cermat dan tebang pilih karena langsung menjebloskan klien mereka ke dalam tahanan, sedangkan pimpinan bank yang memiliki otoritas keuangan tertinggi justru masih melenggang bebas.

Merespons tekanan di persidangan dan desakan publik, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi dan membenarkan status hukum Jonny yang kini telah menjadi tersangka. “Status yang bersangkutan memang sudah tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan lainnya, serta melengkapi proses penyidikan,” ujar Juna memberikan konfirmasi.

Walaupun demikian, pihak kejaksaan berdalih belum menahan Jonny karena tim penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap berkas lengkap atau P-21. Terkait waktu pasti penetapan tersangka, Juna mengaku belum bisa merincinya karena harus berkoordinasi dengan tim penyidik pidsus. “Belum dilakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan. Kami meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara ini,” pungkas Juna.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store