Dalam Persidangan, Pengacara RA: Kejari Pamekasan Sembunyikan Pelaku Utama Korupsi DBHCHT 2021

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Surabaya – Pengacara RA, Sulaisi Abdurrazaq menyebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan disebut menyembunyikan pelaku sesungguhnya dalam dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 di Diskominfo Pamekasan.
Pasalnya, dalam dakwaan terdapat kata turut serta memborong pekerjaan yang dianggapnya masih ada pelaku utama yang dikaburkan dalam surat dakwaan.
Hal itu diungkapkan tersangka melalui pengacaranya, Sulaisi Abdurrazaq dalam sidang lanjutan dengan agenda keberatan (eksepsi), Jumat (08/7/22). Dalam eksepsinya, Sulaisi mengatakan, kata turut serta memborong, berarti peran RA diposisikan sebagai pihak yang turut serta. Bukan pelaku sesungguhnya.
“Lalu siapakah pelakunya? JPU dalam dakwaannya nyata-nyata ‘menyembunyikan’ pelaku sesugguhnya. Sehingga merugikan RA. Sampai saat ini kami melihat pemeriksaan ini hanya berdasarkan kepada cetak cover baliho yang tidak mengalami kerugian negara,” ujar Sulaisi heran.
Sulaisi menyebut, surat dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan pelaku sesungguhnya. Seolah-olah hanya RA yang berposisi sebagai orang turut serta yang jadi tersangka. Sementara RA hanya mengikuti arahan, dan perintah atasan dalam melaksakan tugas sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Tanpa mengambil keuntungan. Dan, tanpa adanya kerugian negara. Selama ini, Diskominfo dalam urusan kasar-kasar meski bukan tugasnya, RA selalu dimintai bantuan oleh atasan untuk melaksanakan. Sebagai bawahan, RA tidak dapat menolak perintah demi lancarnya pekerjaan,” ujarnya.
Sulaisi menambahkan, JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa tersangka RA. Terbukti, dengan tidak dijelaskan pelaku sesungguhnya. Pria Kelahiran Sumenep itu menegaskan, rumusan surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan. Artinya, uraian surat dakwaan JPU harus berdasarkan fakta sebenarnya.
“Bagaimana peristiwa ini dilakukan? Oleh siapa sebenarnya delik dilakukan? Apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan demi tercapainya misi penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan?,” paparnya
Dengan disembunyikannya pelaku sesungguhnya, dianggap Sulaisi menyulitkan kliennya dalam melakukan upaya hukum. Untuk itu, dakwaan jaksa penuntut umum jelas-jelas tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Oleh karena itu, Sulaisi Abdurrazaq memohon kepada para JPU Kejari Pamekasan menggunakan hati nurani masing-masing dan tidak menimbulkan kliennya. Dia percaya penegak hukum ingin mengungkap keadilan, tapi tidak boleh melindungi koruptor yang sebenarnya dari penyebab boncosnya dana DBHCHT 2021.