Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pansus DPRD Kota Cirebon Kebut Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi, Pajak Karaoke Naik Jadi 50 Persen

DPRD Kota Cirebon.

Jurnalis:

Kabar Baru, Cirebon – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon, mempercepat penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pada Raperda itu terdapat perubahan kenaikan pajak, salah satunya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotik, karaoke serta lainnya yang semula 35 persen kini ditetapkan sebesar 50 persen.

Jasa Penerbitan Buku

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Cirebon Doddy Aryanto, mengatakan upaya mempercepat penyusunan Raperda tersebut untuk mengejar potensi kewajiban pajak yang belum ditunaikan.

“Kami membahas secara intensif dan beberapa potensi kewajiban pelaku wajib pajak kami kejar,” ujar Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Cirebon Doddy Aryanto di Cirebon, Kamis.

Alasan penyusunan itu dipercepat, kata Doddy, karena ketersediaan waktu pembahasan relatif sempit dan raperda tersebut dibuat untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Cirebon dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia ingin agar Raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi sebuah regulasi.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Cirebon, Doddy Aryanto.

Doddy menjelaskan, Raperda tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jika sudah disahkan, Raperda PDRD bisa dijadikan dasar hukum untuk Pemda dalam hal penarikan pajak dan retribusi.

“Regulasinya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengatur pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar Doddy.

Doddy menuturkan penyusunan Raperda PDRD akan dirampungkan secepatnya, sehingga dapat masuk tahap finalisasi Pemprov Jawa Barat pada awal Desember mendatang.

Ia menyampaikan dalam raperda itu terdapat perubahan kenaikan pajak, salah satunya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotik, karaoke serta lainnya yang semula 35 persen kini ditetapkan sebesar 50 persen.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Cirebon Arif Kurniawan menuturkan draf raperda tersebut harus selesai karena akan digunakan sebagai acuan hukum dasar pada 4 Januari 2024.

Ia mengatakan raperda itu terus dikaji bersama Pansus DPRD Kota Cirebon, dengan proses pembahasan dilakukan secara mendalam. Ia berharap raperda PDRD sudah selesai pada 12 Desember 2023. “Kami terus membahas intensif bersama Pansus,” ucap dia. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store