Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Buntut Polemik Gaji Karyawan, Aktivis Desak Disnaker Jatim Segera Periksa Direktur RSI Unisma

Direktur Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang, Dr. Lany Dwi Kurniawati S., M.Kes (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Gelombang solidaritas terhadap pegawai Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang (RSI Unisma) yang telat menerima gaji mulai berdatangan. Sejumlah aktivis ketenagakerjaan mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan memeriksa Direktur beserta jajaran manajemen RSI Unisma.

Desakan ini mencuat setelah mencuatnya laporan mengenai penunggakan upah karyawan yang nyaris menyentuh waktu tiga bulan. Situasi kian memanas lantaran pihak pengelola, PT Cahaya Bulan Lillah (CBL), secara sepihak memotong gaji pokok staf sebesar 35 persen dan memangkas berbagai tunjangan hingga pendapatan buruh merosot di atas 50 persen.

Instansi yang paling tepat untuk menindaklanjuti kasus ini adalah Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi. Berbeda dengan Disnaker Kota yang hanya bersifat mediasi, Pengawas Disnaker Provinsi memiliki kewenangan hukum layaknya penyidik untuk memeriksa kepatuhan regulasi, mengaudit finansial, hingga menjatuhkan sanksi operasional terhadap direksi yang nakal.

Aktivis menilai tindakan manajemen RSI Unisma yang memotong upah secara sepihak dan memberlakukannya secara surut (untuk bulan April dan Mei) merupakan tindakan sewenang-wenang. Langkah tersebut jelas melanggar kontrak kerja serta menabrak undang-undang yang berlaku.

Apalagi, muncul fakta lapangan yang menyebut bahwa sebelum adanya pemotongan massal ini pun, upah riil sebagian besar staf RSI Unisma sebenarnya masih berada di bawah standar UMK Kota Malang.

“Ini bukan lagi sekadar masalah perselisihan internal, tetapi sudah masuk dalam dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Pengawas Disnaker Jatim jangan diam saja, segera panggil dan periksa Direktur RSI Unisma serta pimpinan PT CBL sebagai pengelola. Membayar upah di bawah UMK dan menahan hak pekerja adalah pelanggaran hukum berat,” tegas salah satu perwakilan aktivis ketenagakerjaan Malang.

Aktivis juga meminta Disnaker untuk mengusut tuntas tumpang tindih birokrasi di tubuh RSI Unisma. Pasalnya, saat karyawan menuntut kepastian finansial dalam audiensi pada 5 Juni 2026 lalu, manajemen justru melempar tanggung jawab ke Yayasan Unisma, yang nyatanya telah menyerahkan operasional ke ARSINU dan PT CBL.

Menurut para aktivis, ketidakjelasan struktural ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan kesejahteraan para pekerja medis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan nyawa manusia.

“Pihak direksi tidak bisa bersembunyi di balik alasan pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga. Pengawas Disnaker wajib melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada kelalaian yang disengaja, kami mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berlapis, mulai dari pembekuan operasional hingga rekomendasi pencabutan izin rumah sakit,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store