Bone Bolango Dukung Reformasi Pemidanaan Lewat Kerja Sosial

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo– Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, bersama jajaran di Ruang Kerja Bupati, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan itu membahas kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu pendekatan baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Program tersebut ditujukan bagi pelaku tindak pidana tertentu sebagai alternatif yang lebih edukatif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru dalam sistem hukum yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penghukuman semata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih konstruktif karena selain menjalani konsekuensi hukum, pelanggar juga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bapas Kelas II Gorontalo sebelumnya telah melakukan simulasi program pidana kerja sosial melalui kegiatan pembersihan fasilitas umum yang menunjukkan hasil positif dan mendapat respons baik dari masyarakat.
Karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan pemerintah daerah agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan optimal ketika diterapkan secara luas sesuai ketentuan KUHP yang baru.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ismet Mile menilai pidana kerja sosial merupakan terobosan yang sejalan dengan upaya membangun masyarakat yang lebih produktif sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi pelanggar hukum.
Menurutnya, konsep tersebut menghadirkan pendekatan yang lebih humanis karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada proses pembinaan dan pemulihan sosial.
“Pemerintah daerah mendukung program ini karena memberikan manfaat ganda, baik bagi pelanggar hukum maupun bagi masyarakat yang menerima hasil kerja sosial tersebut,” kata Ismet Mile.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango siap membahas berbagai aspek teknis yang diperlukan, mulai dari lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga fasilitas umum yang dapat menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial.
Lebih lanjut, Ismet Mile menyebut reformasi pemidanaan melalui kerja sosial merupakan langkah maju dalam membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Yang terpenting adalah seluruh prosesnya disiapkan dengan baik agar tujuan pembinaan dapat tercapai dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi bagian penting dari reformasi pemidanaan nasional sekaligus menghadirkan solusi hukum yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.***
Penulis: Yuni Hasan
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
