Berstatus Tersangka, Mardani Maming Tercatat Punya Harta Lebih Rp 44,8 M

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah keluar negeri dengan status sebagai tersangka. Ia tercatat punya harta Rp 44,8 Miliar
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin (20/6/2022), Mardani tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018. LHKPN tersebut berisi harta Mardani pada 2017.
Mardani tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar)
Ketua Umum HIPMI ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).
Mardani tidak tercatat memiliki utang. Total harta Mardani H Maming ialah Rp 44.861.852.868 (Rp 44,8 miliar).
Mardani Maming, dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), bahkan juga sudah tidak diperbolehkan ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6).
“Tersangka,” terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.