Aktivis Desak Ombudsman Segera Tangkap Tersangka Pungli Sewa Kasur Kapal Lembar-Padangbai

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Mataram – Imtyaz Humed, Ketua Pemerhati Anti Pungli (PAP), memberikan pernyataan keras merespons temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait praktik pungutan liar (pungli) penyewaan kasur di kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai.
Ia mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka bagi oknum yang terlibat.
Segera Tetapkan Tersangka untuk Efek Jera
Imtyaz menegaskan bahwa peristiwa yang dibongkar oleh Tim Pemeriksa Ombudsman NTB pada 27 April 2026 merupakan bukti nyata pelanggaran hukum yang mencederai pelayanan publik.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, ditemukan adanya oknum yang mematok tarif ilegal sebesar Rp50.000 per kasur tanpa dasar regulasi yang sah.
“Temuan ini sudah terang benderang. Ada oknum, ada uang hasil pungli yang masuk ke kantong pribadi, dan ada masyarakat yang dirugikan. Kami mendesak agar pihak berwenang segera menetapkan tersangka agar ada efek jera,” ujar Imtyaz Humed.
Soroti Kelemahan Pengawasan Operator Kapal
Senada dengan temuan Ombudsman, Imtyaz juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak operator kapal dan otoritas pelabuhan.
Kelalaian ini dinilai memberi ruang bagi munculnya “biaya siluman” di luar harga tiket resmi yang telah dibayar oleh penumpang.
Ia menilai komitmen evaluasi yang disampaikan oleh Wasatpel Lembar dan manajemen ASDP harus dibuktikan dengan tindakan hukum yang transparan.
“Jangan sampai hanya menjadi janji evaluasi rutin. Integritas transportasi laut kita dipertaruhkan jika praktik biaya tambahan ilegal ini dibiarkan terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang tegas bagi pelakunya,” tambah Imtyaz.
Dukungan Terhadap Langkah Investigatif Ombudsman
Ketua PAP menyatakan dukungannya kepada Ombudsman NTB yang dipimpin oleh Asisten Ratih Wulandari untuk terus mengawal kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat agar proaktif menggunakan kanal pengaduan resmi jika masih menemukan praktik serupa di lapangan.
“Kami dari PAP akan terus memantau perkembangan kasus ini. Fokus kami adalah memastikan bahwa setiap koin yang dipungut secara ilegal dari kantong rakyat harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

