PMII Ciputat Desak Pemkot Tangsel Transparan soal Polemik Sekda

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Tangerang Selatan — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas polemik mekanisme perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang belakangan menuai sorotan publik. Organisasi mahasiswa itu menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan menyangkut stabilitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan, mengatakan jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisian maupun perpanjangan jabatan tersebut dinilai harus berjalan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Kami melihat kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik dan transparansi proses,” kata Fauzan dalam keterangannya.
Menurut Fauzan, posisi Sekda berkaitan langsung dengan stabilitas birokrasi, pelayanan publik, hingga tata kelola pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, PMII menilai setiap proses evaluasi maupun perpanjangan pejabat tinggi pratama harus mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
PMII Cabang Ciputat juga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka seluruh tahapan dan dasar hukum terkait proses perpanjangan jabatan Sekda kepada publik. Fauzan menegaskan, prinsip meritokrasi harus menjadi landasan utama, bukan pertimbangan politik atau relasi kekuasaan tertentu.
“Kami menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka seluruh tahapan dan dasar hukum proses perpanjangan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Selain mendesak transparansi, PMII mendorong lembaga legislatif daerah menjalankan fungsi pengawasan atas polemik tersebut. Sorotan terhadap mekanisme perpanjangan jabatan Sekda Tangsel sebelumnya juga datang dari sejumlah pihak.
Di antaranya, LBH Ansor Kota Tangerang Selatan yang berencana membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai terdapat kejanggalan dalam prosesnya. Kritik serupa juga disampaikan oleh Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup) yang mempertanyakan perbedaan informasi antara Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Tangsel terkait penerbitan surat keputusan perpanjangan jabatan Sekda.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

