Ibadah Dibubarkan, Kemenag Minta Pelaku Diproses Hukum

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Bantul – Kementerian Agama (Kemenag) mengecam keras aksi pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat Laskar Forum Jihad Islam (FJI), Minggu (24/5/2026).
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditoleransi di negara yang menjamin kebebasan beragama serta beribadah.
Menurut Gugun, Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya sudah menghubungi Kapolda DIY agar para pelaku segera diproses hukum. Ini merupakan tindakan pidana dan kriminal. Unsur pelanggaran hukumnya sudah jelas sesuai KUHP,” ujar Gugun, Senin (25/5/2026).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak beribadah masyarakat, Kemenag juga langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian guna melakukan pendalaman serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag DIY, pihak GMS, dan sejumlah aktivis di Yogyakarta. Hari ini tim Kemenag kami turunkan ke lokasi. Insya Allah minggu ini saya juga akan ke Yogyakarta,” katanya.
Kronologi Pembubaran Ibadah
Berdasarkan laporan yang diterima Kemenag, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, di Gereja Misi Sejahtera yang berlokasi di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Kelurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Aksi penghentian ibadah berlangsung sekitar pukul 07.59 WIB hingga 09.05 WIB dengan melibatkan sekitar 25 orang dari Laskar FJI.
Sekitar pukul 07.59 WIB, massa yang dipimpin Abdurahman Abu Zaki alias Darohman mendatangi lokasi gereja dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Mereka beralasan kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi serta mendapat penolakan dari sebagian warga setempat.
Penolakan itu disebut mengacu pada surat pernyataan bersama yang dibuat sejumlah organisasi masyarakat Islam dan perwakilan warga Kelurahan Panggungharjo. Dalam surat tersebut, warga menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan keagamaan GMS yang dijadwalkan berlangsung selama dua tahun.
Alasan penolakan didasarkan pada kondisi wilayah Padukuhan Glugo RT 06 yang mayoritas dihuni warga Muslim, serta adanya kekhawatiran aktivitas tersebut dapat memicu gangguan terhadap kerukunan lingkungan.
Untuk menghindari situasi semakin memanas dan menjaga kondusivitas wilayah, jemaat Gereja Misi Sejahtera akhirnya mulai membubarkan diri sekitar pukul 08.30 WIB dan meninggalkan lokasi ibadah.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Agama mengimbau seluruh masyarakat tetap menahan diri, menjaga kerukunan antar umat beragama, serta menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

