Keterbatasan Kapasitas Tempat, KPU Purwakarta Batasi Pendukung Pada Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Karena keterbatasan kapasitas tempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan batasan jumlah peserta dalam pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
“Memang benar, kami membatasi jumlah peserta dan pengunjung karena kapasitas lokasi yang terbatas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, pada Sabtu, 20 September 2024.
Menurut Binos, berdasarkan instruksi KPU RI, pengundian nomor urut akan berlangsung di halaman kantor KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, pada Senin, 23 September 2024, pukul 10.00 WIB. Setiap pasangan calon hanya diizinkan membawa maksimal 50 pendukung.
“Pengundian akan dilakukan dalam dua tahap: pertama, pengundian nomor antrian, dan kedua, pengundian nomor urut. Proses ini mirip dengan yang dilakukan pada Pilpres sebelumnya,” jelas Binos.
Setelah pengundian, pada pukul 13.00 WIB, acara akan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai yang akan berlangsung di Taman Surawisesa, Situbuleud, Purwakarta. Untuk acara deklarasi, jumlah pendukung diperbolehkan lebih banyak, yakni maksimal 200 orang per pasangan calon.
“Daya tampung lokasi deklarasi lebih besar, jadi kami meningkatkan kuota pendukung yang diizinkan,” tegas Binos.
Bagi pendukung dan masyarakat yang tidak dapat hadir secara fisik, KPU Purwakarta akan menyiarkan langsung kedua acara tersebut melalui saluran YouTube resmi mereka.
“Kami juga mengarahkan panitia adhok, PPK, dan PPS untuk mengadakan nonton bareng di sekretariat masing-masing. Pendukung para calon juga dapat mengatur nonton bareng di posko mereka,” saran Binos.