Rektor UINSA Dilaporkan ke Kejati Jatim Terkait Dugaan Pungli di KOPERTAIS

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dewan Pimpinan Daerah Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) menduga terdapat praktik penarikan biaya terhadap perguruan tinggi dan dosen sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah Laporan pengaduan itu disampaikan langsung Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, pada Jumat (8/5/2026).
Dalam laporannya, FKI-1 menyoroti sejumlah agenda administratif di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang diduga dijadikan sarana pungutan terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) maupun dosen sertifikasi.
Pihak yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut yakni Prof. Akh. Muzakki beserta pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pengelolaan hingga penerimaan dana hasil pungutan tersebut.
Dugaan Pungli Sertifikat Dosen Diduga Capai Rp456 Juta
Menurut Wiwit, salah satu dugaan pungutan muncul dalam agenda bertajuk “Pembinaan, Penyerahan Sertifikat Pendidik dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024” sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan Nomor B-1559/Un.07/01/KPT/HM.01/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan biaya akomodasi dibebankan kepada peserta kegiatan. Namun, FKI-1 menduga praktik di lapangan berkembang menjadi pungutan sebesar Rp1.250.000 per peserta yang dibebankan kepada sekitar 365 institusi PTKIS di bawah naungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
“Kalkulasi dana yang terkumpul dugaan pungli Kopertais Wilayah IV dalam agenda ini mencapai Rp 456.250.000,” tegas Wiwit usai melayangkan laporan di Kejati Jatim.
Wiwit menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut tidak ditemukan regulasi resmi yang memberikan kewenangan kepada KOPERTAIS untuk menarik biaya dari PTKIS maupun dosen sertifikasi.
“Tidak terdapat dasar hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri agama, keputusan menteri, maupun regulasi resmi lain yang memberikan kewenangan pungutan tersebut,” terang Wiwit.
Ia juga menegaskan bahwa KOPERTAIS bukan Badan Layanan Umum (BLU) maupun lembaga pemungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga praktik tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif.
Dugaan Penilaian BKD Dibayar ke Rekening Pribadi
Selain agenda penyerahan sertifikat pendidik, FKI-1 juga mengungkap dugaan pungutan dalam kegiatan “Pembayaran Penilaian Laporan BKD Tahap I Tahun 2025 Angkatan 2024” sebagaimana tercantum dalam surat bernomor 106/FO-K.IV/A2/XII/2025.
Dalam dokumen tersebut, dosen sertifikasi PTKIS disebut dibebankan pembayaran sebesar Rp400 ribu per orang. Jumlah peserta yang diduga dikenai pungutan mencapai 344 dosen, sehingga total dana yang diperkirakan terkumpul mencapai Rp137.600.000.
“Yang menjadi sorotan kami, pembayaran disebut dilakukan melalui rekening pribadi Bank Mandiri atas nama Istikomah dengan nomor rekening 141-000-033557-0. Bukti transfer kemudian diminta dikirim kepada seseorang bernama Siti Annisa melalui nomor WhatsApp yang disebutkan dalam surat,” urai Wiwit.
Menurutnya, mekanisme pembayaran tersebut memunculkan persoalan serius terkait legalitas pungutan, dasar penetapan tarif, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Wiwit juga menduga para dosen berada pada posisi subordinatif karena bergantung secara administratif kepada KOPERTAIS dalam proses BKD dan sertifikasi dosen.
“Pembayaran ini diduga memiliki unsur tekanan administratif terselubung dalam relasi kekuasaan birokrasi,” ujarnya.
Dugaan Pungli Penyusunan CV dan Deskripsi Diri Serdos
Tak hanya itu, dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam agenda “Pembinaan Penyusunan Berkas CV dan Deskripsi Diri Sertifikasi Dosen Tahun 2024” berdasarkan Surat Undangan Nomor B-4159/Un.07/01/KPT/HM.01/Und/11/2024.
Dalam kegiatan tersebut, para dosen sertifikasi diduga dibebankan biaya sebesar Rp800 ribu per orang dengan jumlah peserta mencapai sekitar 379 dosen PTKIS tahap I dan II.
“Apabila diakumulasikan, total dana yang dipungut dalam agenda ini mencapai Rp 303.200.000,” ucap Wiwit.
Menurut Wiwit, pembinaan penyusunan CV dan deskripsi diri seharusnya menjadi bagian dari proses akademik dan administratif yang dijalankan secara transparan tanpa membebani peserta di luar ketentuan resmi negara.
“Pola pungutan berulang ini memperlihatkan adanya dugaan pemanfaatan jabatan dan kewenangan administratif secara sistematis untuk menarik pembayaran dari dosen dan institusi pendidikan,” jelasnya.
Total Dugaan Pungli Disebut Mencapai Rp897 Juta
Berdasarkan rekapitulasi sementara FKI-1, total dugaan pungutan liar di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur mencapai Rp897.050.000.
Rinciannya meliputi agenda Pembinaan dan Penyerahan Sertifikat Pendidik sebesar Rp456.250.000, Penilaian BKD Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp137.600.000, serta Pembinaan Penyusunan CV dan Deskripsi Diri Serdos Tahun 2024 sebesar Rp303.200.000.
Wiwit menilai angka tersebut masih sangat mungkin bertambah apabila dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan dan aliran dana di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Dalam laporannya, Wiwit menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menduga Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur telah melakukan tindakan administratif yang melampaui kewenangan dengan menjadikan jabatan sebagai instrumen pemungutan uang di lingkungan pendidikan tinggi Islam.
Selain itu, FKI-1 juga menilai dugaan praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP Nasional.
Desak Kejati Jatim Usut Tuntas
Dalam pengaduannya, FKI-1 menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum, hingga dugaan pemaksaan administratif terhadap dosen dan PTKIS yang secara birokratis bergantung kepada KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
FKI-1 juga menduga dana hasil pungutan tersebut tidak masuk dalam mekanisme resmi keuangan negara maupun PNBP, melainkan dikelola secara internal oleh pihak tertentu.
Atas dasar itu, Wiwit meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap seluruh agenda KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang melibatkan perguruan tinggi dan dosen sertifikasi.
“Jaksa harus memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, menelusuri aliran dana, melakukan audit investigatif, memeriksa legalitas pungutan, hingga menyita dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tegasnya.
Selain meminta pengusutan dugaan pungli, FKI-1 juga mendesak Kejati Jatim mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan administratif yang disebut memanfaatkan relasi kuasa birokrasi terhadap PTKIS dan dosen sertifikasi.
“Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan tidak hanya merugikan masyarakat pendidikan, tetapi juga mencederai marwah institusi negara dan merusak tata kelola pendidikan tinggi,” pungkas Wiwit.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

