Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Modus Kotor Pengawai Bank BRI Cabang Surabaya Kini Ditangkap Kejari

Kabarbaru.co
WA saat dilakukan Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Surabaya (Dok : Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Negeri Surabaya mengambil langkah tegas dengan menahan seorang pegawai bank milik negara terkait dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah.

Oknum berinisial WA, yang bekerja di Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, kini harus menjalani proses hukum setelah diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp2,9 miliar.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 27 April 2026, sebagaimana tertuang dalam rilis resmi lembaga tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik penyimpangan di sektor perbankan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka WA yang merupakan pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin atas dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp2,9 miliar,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalankan modus yang tidak sederhana. Ia disebut memanfaatkan celah dalam sistem pengajuan kredit mikro dengan mencatut identitas pihak lain untuk memperlancar aksinya. Tak hanya itu, WA juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa dasar transaksi yang sah.

Praktik tersebut, menurut penyidik, melibatkan penggunaan beberapa rekening, yakni tiga rekening titipan serta satu rekening general ledger (GL) pada pos pendapatan administrasi pelunasan di kantor cabang terkait.

“Perbuatan tersebut dilakukan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening general ledger (GL) pada pos pendapatan administrasi pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin Bank BRI,” kata Putu Arya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP terbaru, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat pun membayangi, termasuk pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Saat ini, WA dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Pihak Kejari memastikan bahwa perkara ini belum berhenti pada satu tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Dalam proses penanganan perkara, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan perbuatan ini melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk membuka proses penanganan perkara ini secara transparan, sekaligus mengajak publik ikut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store