Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PK Ditolak! Makelar Kasus MA Dadan Tri Yudianto Dipaksa Busuk 8 Tahun di Penjara

Desain tanpa judul - 2026-04-27T145445.553
Pengusaha sekaligus terduga Makelar Kasus MA, Dadan Tri Yudianto (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Putusan ini menguatkan hukuman bagi Dadan dalam skandal suap pengurusan perkara bersama eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Melalui putusan terbaru ini, Dadan harus tetap menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sesuai hasil kasasi sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai Suharto serta beranggotakan Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengetok palu putusan pada Jumat (17/4/2026) kemaren.

Perkara dengan nomor registrasi 892/PK/PID.SUS/2026 ini berakhir dengan penolakan penuh terhadap argumen hukum terpidana.

“Amar putusan: tolak PK terpidana,” tulis kepaniteraan perkara MA dalam laman resminya.

Perjalanan Panjang Vonis Kasus Suap MA

Kasus hukum Dadan Tri Yudianto bermula dari vonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, hukuman tersebut melonjak tajam menjadi 9 tahun saat memasuki tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dadan kemudian menempuh jalur kasasi hingga MA memotong hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Upaya hukum luar biasa melalui PK ini menjadi langkah terakhir Dadan sebelum akhirnya tetap kalah di meja hijau.

Dadan terjerat kasus penerimaan suap senilai Rp11,2 miliar bersama-sama dengan Hasbi Hasan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

Suap ini bertujuan memengaruhi putusan hakim agung agar menghukum Budiman Gandi Suparman dalam sidang kasasi pidana sebelumnya.

Modus Operandi Pengaturan Perkara

Dalam fakta persidangan, Dadan berperan sebagai penghubung antara pihak berperkara dengan pejabat internal Mahkamah Agung.

Ia menghubungi Hasbi Hasan guna memastikan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 berjalan sesuai keinginan pemberi suap.

Upaya tersebut membuahkan hasil saat majelis hakim akhirnya menyatakan Budiman bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Selain kasus pidana umum, suap ini juga menyasar pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana sedang berproses di MA.

Jaksa menegaskan bahwa Dadan mengetahui betul pemberian hadiah tersebut dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim agung.

Kini, dengan penolakan PK ini, seluruh upaya hukum Dadan resmi berakhir dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store