Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polsek Ujung Batu Gulung Jaringan Narkoba, 6 Pelaku Ditangkap

IMG-20260413-WA0007
barang bukti sabu seberat lebih dari 33 gram dan pil ekstasi..

Jurnalis:

kabarbaru, Rokan Hulu – Komitmen Polsek Ujung Batu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (13/4/2026) dini hari, petugas berhasil meringkus enam tersangka dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 33 gram dan pil ekstasi.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih. Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos, memimpin langsung penyelidikan di lapangan.

Kronologi Penangkapan Sekitar pukul 00.50 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pematang Tebih. Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan tiga pria berinisial RH (44), AA (34), dan AM (31) yang tengah mengonsumsi sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita paket sabu siap edar, satu butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai hasil transaksi.

Berdasarkan interogasi, tersangka RH bernyanyi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh pria berinisial S di wilayah Rambah Samo. Tak ingin kehilangan jejak, tim bergerak cepat melakukan pengembangan.

Petugas kemudian menggerebek sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo–Pasir Pangaraian. Di lokasi kedua, tiga tersangka lainnya yakni S (41), MR (22), dan CN (38) berhasil diamankan saat sedang berpesta narkoba. Di sini, polisi kembali menemukan berbagai paket sabu, pil ekstasi, dan sejumlah telepon genggam.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 33 gram lebih sabu dan dua butir ekstasi. Hasil tes urine terhadap keenam tersangka juga dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar Kompol Yusup Purba.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman berat.

Kompol Yusup menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Kami berterima kasih atas peran aktif warga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu,” pungkasnya.(Rahmad)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store