Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Tonny Permana Jadi DPO

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah bernilai fantastis, yakni Rp 1,8 triliun.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Dawud (MD), Yan Shofian (YS), dan Tonny Permana (TP).
Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penyertaan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Kejutan bagi Pelapor
Kuasa hukum pelapor, Supri Hartono, mengapresiasi langkah tegas penyidik meski sempat terkejut dengan hasil pengembangan kasus. Awalnya, pihak pelapor hanya mengadukan Muhammad Dawud sebagai terlapor utama.
Namun, penyidikan Unit V Subdit III Sumdaling mengungkap keterlibatan Yan Shofian dan Tonny Permana dalam skema perampasan lahan seluas 4,5 hektare di Jakarta Utara tersebut.
“Kami menerima surat penetapan tersangka ini sebagai bentuk kepastian hukum setelah penantian selama satu tahun lebih. Fakta bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka membuktikan adanya praktik mafia tanah yang sistematis,” ujar Supri.
Tonny Permana Masuk Daftar DPO
Hambatan utama dalam proses hukum ini adalah keberadaan tersangka Tonny Permana yang saat ini berdomisili di Singapura.
Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, Tonny tercatat sudah mangkir sebanyak empat kali dari panggilan polisi dengan berbagai alasan, termasuk dalih belum bisa kembali ke Indonesia.
Melihat sikap tidak kooperatif tersebut, tim kuasa hukum pelapor mendesak Polda Metro Jaya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Tonny Permana.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih sesuai program pemberantasan mafia tanah. Tonny Permana harus segera masuk DPO karena ia diduga kuat sebagai aktor utama dalam kasus ini,” tegas Khaerudin, rekan sejawat Supri.
Kronologi Penyerobotan Lahan
Kasus ini bermula saat warga asal Karawang, Muckhsin, melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya pada Januari 2022.
Sebagai ahli waris sah, Muckhsin awalnya berniat mengurus dokumen tanah melalui saran BPN untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) guna mengelola aset peninggalan keluarga tersebut.
Namun, Muhammad Dawud yang menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi diduga melakukan manipulasi dokumen akta pendirian dan jual beli saham secara ilegal sejak tahun 2003.
Akibat praktik mafia tanah ini, aset strategis di Jalan Yos Sudarso yang ditaksir bernilai triliunan rupiah berpindah tangan secara melawan hukum melalui dokumen-dokumen yang diduga palsu.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

