Riset Ghulam dan Ridwan Soroti Perlindungan Sipil dalam Konflik Papua

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Solo — Persoalan perlindungan warga sipil dalam konflik Papua kembali menjadi perhatian akademisi. Dalam 9th International Conference on Human Rights berlangsung pada 10–12 Agustus 2026 di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, peneliti Ghulam Ruchma Algiffary dan Assoc. Prof. Ridwan memaparkan kajian mengenai penerapan Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL) di Papua.
Kajian berjudul “National Law Compliance with International Humanitarian Law: A Case Study of Papua, Indonesia” itu mengulas hubungan antara hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum humaniter dalam konteks konflik Papua.
Ghulam, peneliti INTIRA Indonesia sekaligus Tenaga Ahli KPID DKI Jakarta, menyusun penelitian tersebut bersama Ridwan, Direktur COMPOSE dan dosen Ilmu Politik FOSS UIII.
Dalam kajiannya, keduanya menyoroti sikap pemerintah yang cenderung berhati-hati dalam menerapkan IHL di Papua. Pertimbangan keamanan negara disebut menjadi salah satu faktor utama, terutama kekhawatiran bahwa penerapan hukum humaniter dapat membuka ruang intervensi asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan.
Menurut penelitian tersebut, pendekatan itu memiliki konsekuensi terhadap perlindungan masyarakat sipil. Minimnya penerapan prinsip IHL dinilai dapat menciptakan celah impunitas yang pada akhirnya berdampak terhadap Orang Asli Papua (OAP).
“Akibatnya, korban dari kalangan sipil terus berjatuhan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah didokumentasikan dalam berbagai laporan lembaga seperti KOMNAS HAM maupun Amnesty,” kata Ghulam.
Untuk mendorong penyelesaian konflik, penelitian tersebut menawarkan pendekatan peacebuilding yang mempertimbangkan akar sosial dan budaya masyarakat Papua. Prinsip-prinsip IHL dinilai perlu dikontekstualisasikan melalui bahasa lokal serta nilai tradisional agar dapat diterima masyarakat dan tidak dipandang sebagai norma yang datang dari luar.
Peneliti juga mendorong evaluasi terhadap strategi penertiban serta kebijakan keamanan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade di Papua. Evaluasi tersebut diarahkan untuk mempertemukan kebijakan pemerintah dengan kekuatan sosial dan kultural masyarakat setempat.
Menurut kajian itu, titik temu tersebut diperlukan untuk membangun zona aman bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik. Perlindungan terhadap masyarakat sipil ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter.
Paparan Ghulam dan Ridwan berlangsung dalam Panel 36 bertema “Peacebuilding: Institutions, Pluralism and Compliance”. Panel tersebut dipandu Dosen Hukum UNS Ayub Torry Satriyo Kusumo dan diikuti sejumlah akademisi serta praktisi, antara lain Andini Putri Arijanto dari Kementerian Kebudayaan-BNPT, Markus Marselinus Soge dari Kemenkumham-Politeknik Pengayoman Indonesia, Nindry Sulistya Widiastiani dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta peneliti BRIN Lilis Mulyani.
Konferensi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menguji dan memperkaya penelitian Ghulam dan Ridwan yang masih dalam tahap pengembangan. Mereka berharap hasil akhir penelitian dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan penyelesaian konflik Papua yang lebih memperhatikan hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.
Ghulam sebelumnya juga aktif dalam forum akademik internasional. Dalam 6th International Conference on Human Rights di Universitas Gadjah Mada (UGM), ia mempresentasikan kajian mengenai pemenuhan hak beragama bagi masyarakat penganut agama lokal Towani Tolotang.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
