Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Periksa Pengusaha James Mondong Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Kabarbaru.co
Budi Prasetyo Jubir KPK (Dok.Istimewa) .

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Komisi Pemberantasan (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memanggil seorang pengusaha bernama James Mondong untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan.

Selain James Mondong, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Sri Pangestuti. Keduanya diperiksa guna mengonfirmasi dugaan aliran dana serta peran pihak swasta dalam praktik suap yang berkaitan dengan layanan kepabeanan.

Sebelumnya, dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Pada hari yang sama, Bayu langsung diamankan di kantor pusat DJBC. Sehari kemudian, tepatnya pada 27 Februari 2026, ia resmi ditahan di rumah tahanan KPK.

Dalam proses penyidikan, Bayu diduga sempat memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di wilayah Jakarta Pusat. Namun, tim penyidik kemudian menemukan lokasi penyimpanan lain di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang asing. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan praktik suap layanan kepabeanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, tiga pihak dari sektor swasta juga turut dijerat, yakni John Field selaku pemilik perusahaan Blueray, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray.

Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, dugaan praktik suap bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga terjadi kesepakatan antara oknum pejabat DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor.

Melalui pengaturan parameter pemeriksaan di sistem kepabeanan, barang impor milik Blueray diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik. Kondisi tersebut membuat sejumlah barang diduga berupa produk palsu, barang KW, hingga barang ilegal dapat lolos dari pengawasan.

Sebagai kompensasi atas kemudahan tersebut, pihak perusahaan Blueray diduga secara rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat DJBC sebagai “jatah” bulanan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store