Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Talkshow Rakyat Bersuara iNews Sering Menayangkan Caci Maki dan Berantem, Hak Siarnya Harus Dihentikan

Salinan dari Desain Tanpa Judul (54)
Ilustrasi program talkshow Rakyat Bersuara di iNews (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Layar televisi nasional kembali menuai kecaman keras setelah program talkshow ‘Rakyat Bersuara’ di iNews mempertontonkan drama caci maki dan penggunaan kata-kata kotor.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aksi tersebut jauh dari etika penyiaran dan mencederai fungsi televisi sebagai media edukasi.

Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menyebut peristiwa ini sebagai preseden buruk bagi dunia penyiaran Indonesia.

Ia menegaskan bahwa lembaga penyiaran seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengamanatkan konten berkualitas bagi publik.

“Sangat tidak mendidik. Televisi menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik, maka mestinya tidak menyiarkan konten yang merusak kepentingan publik,” tegas Kawiyan kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (15/03/2025).

Langgar UU Penyiaran dan Rusak Karakter Anak

Kawiyan mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Penyiaran menekankan tujuan media untuk memperkukuh integrasi nasional dan mencerdaskan bangsa.

Namun, konflik verbal yang kasar di layar kaca justru bertolak belakang dengan fungsi media sebagai perekat sosial.

KPAI khawatir normalisasi komunikasi kasar ini akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak di bawah 18 tahun. Meski acara tayang di luar jam anak, potensi anak-anak mengonsumsi konten tersebut tetap besar.

Hal ini dianggap berbahaya bagi pembentukan jati diri generasi muda.

Kontradiksi dengan Aturan Baru Komdigi

Sorotan tajam ini muncul saat pemerintah tengah gencar menciptakan ruang digital yang sehat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut merupakan turunan dari PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk membentengi anak dari ujaran kebencian.

KPAI menilai lembaga penyiaran seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam melindungi anak, bukan malah menjadi produsen konflik verbal yang destruktif.

Aksi caci maki di ruang siar dianggap sebagai langkah mundur di tengah upaya perbaikan tata kelola konten nasional.

KPAI Desak KPI Beri Sanksi Tegas

Atas pelanggaran etika tersebut, KPAI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk segera mengambil langkah konkret. KPAI meminta KPI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap format diskusi yang membiarkan kata-kata kasar muncul tanpa sensor.

Selain itu, KPI harus memberikan pembinaan ketat berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Perbedaan pendapat adalah bumbu demokrasi, namun penyampaiannya wajib santun dan argumentatif. Jangan biarkan televisi menebar benih perpecahan bangsa,” pungkas Kawiyan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store