Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Fakta Sidang Korupsi LNG Pertamina, Perusahaan AS Corpus Christi Ogah Diperiksa BPK

Salinan dari Desain Tanpa Judul (35)
Dua karyawan Corpus Christi Liquefaction LLC saat bekerja di lapangan (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Tabir baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina.

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), menolak memberikan keterangan secara resmi saat proses perhitungan kerugian negara.

Fakta tersebut muncul saat auditor BPK, Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya hadir sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan eks VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani.

Arlin menjelaskan bahwa tim penyidik tidak mampu menghadirkan pihak Corpus Christi ke Indonesia. Alhasil, auditor hanya bisa melakukan komunikasi melalui surat elektronik atau e-mail untuk mengumpulkan data.

“Faktanya, sampai pemeriksaan berakhir, penyidik tidak pernah bisa menghadirkan pihak Corpus Christi ke Indonesia,” ujar Arlin di hadapan Majelis Hakim.

Hanya Mau Meladeni Pertamina

Saksi Aurora Magdalena menambahkan bahwa pihak Corpus Christi bersikap sangat tertutup.

Perusahaan Texas tersebut hanya menganggap PT Pertamina sebagai klien mereka dan menolak menjawab pertanyaan dari lembaga negara mana pun, termasuk BPK maupun KPK.

Meskipun tim KPK dan BPK sudah mendatangi langsung kilang Corpus Christi di Austin, Texas, perusahaan tersebut tetap enggan masuk dalam Berita Acara (BA) permintaan keterangan.

Mereka hanya mau melayani diskusi lisan tanpa ikatan hukum formal.

“Mereka tidak mau menjawab pertanyaan dari BPK. Jadi prosedurnya, KPK menitip pertanyaan kepada Pertamina, lalu Pertamina yang menyampaikannya ke mereka,” jelas Aurora.

Hasil diskusi di Texas tersebut akhirnya hanya bisa dituangkan oleh KPK melalui hasil wawancara dengan pihak Pertamina, bukan langsung dari pihak Corpus Christi.

Langkah ini diambil karena ketatnya kebijakan internal perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut dalam menjaga data kliennya.

Rugikan Negara Hingga USD 113 Juta

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta.

Keduanya diduga melakukan aksi korupsi ini bersama mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah menerima vonis bersalah.

Jaksa menyebut tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain memperkaya Karen Agustiawan senilai Rp1 miliar dan USD 104 ribu, kebijakan pengadaan LNG ini diduga kuat menguntungkan korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC hingga mencapai USD 113,8 juta.

Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami sejauh mana peran para terdakwa dalam menentukan formula harga LNG yang dianggap merugikan negara tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store