Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Kuota Pupuk Nonsubsidi PT PI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan pemberian kuota pupuk urea nonsubsidi di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan maupun tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami selalu menerima setiap laporan dan masukan dari masyarakat. Selanjutnya akan ditelaah dan disalurkan sesuai dengan penafsiran serta rincian masing-masing perkara,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026).

Penyelidikan Libatkan Direksi dan Komisaris

Anang menambahkan, Kejagung akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri peran jajaran direksi, komisaris, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam tata kelola kuota pupuk nonsubsidi.

Ia juga menanggapi aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di Kejagung dan PT Pupuk Indonesia. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi,” ujarnya.

Desakan Publik Usut Temuan BPK

Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa mendesak Kejagung segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Pupuk Indonesia, khususnya dalam pemberian kuota pupuk nonsubsidi. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kebocoran dan inefisiensi di BUMN tersebut senilai Rp12,59 triliun.

Desakan tersebut disampaikan antara lain oleh Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), serta Center for Budget Analysis (CBA).

Dalam aksi yang digelar beberapa waktu lalu, MAKKI meminta Kejagung melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota pupuk nonsubsidi.

MAKKI juga mendorong Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola PT Pupuk Indonesia, termasuk mengusulkan audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk nonsubsidi.

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum sampai ada kepastian hukum yang adil dan transparan,” tegas Koordinator Aksi MAKKI, Bimantika, saat unjuk rasa di kantor pusat PT Pupuk Indonesia, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Pupuk Dinilai Komoditas Strategis Nasional

Bimantika menyatakan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota pupuk yang dinilai berpotensi melibatkan pejabat strategis di PT Pupuk Indonesia.

“Pupuk adalah komoditas strategis yang menentukan keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Setiap kebijakan terkait kuota pupuk harus dijalankan secara transparan, objektif, dan bebas konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi yang berkembang di ruang publik menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk, yang dinilai berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan petani.

CERI dan CBA Dorong Penegakan Hukum

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mendesak Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima CERI, kuota pupuk urea nonsubsidi PT Pupuk Indonesia disebut saat ini didominasi oleh PT Mangkuluhur Agro Sejahtera (MAS).

“Meski tergolong pemain baru, PT MAS diduga mendapat perlakuan khusus karena tidak diwajibkan mengikuti antrean sesuai prosedur. Perusahaan ini disebut selalu memperoleh kuota melalui jalur cepat, sementara distributor lain harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian,” kata Yusri.

Ia juga mengungkap dugaan bahwa PT MAS diarahkan memasok sebagian besar pupuk ke PT Sentana Adidaya Pratama (Grup Wilmar), dengan alasan transaksi tunai dan kebutuhan dalam jumlah besar untuk perkebunan sawit.

Di sisi lain, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menegaskan bahwa temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I 2025 harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Laporan BPK merupakan dasar hukum yang sah untuk penyelidikan. Kami mendesak Kejagung dan KPK segera mengusut temuan tersebut,” ujar Uchok.

Dalam IHPS I Tahun 2025, BPK mencatat sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta upaya peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia dengan nilai total mencapai Rp12,59 triliun.

 

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store