Negara Akan Kuat Apabila Pengelolaan Zakat Dilakukan Secara Tepat

Jurnalis: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Kolom – Sejarah pengelolaan zakat dalam Islam menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah individual, melainkan instrumen sosial dan ekonomi yang memiliki dampak besar terhadap kekuatan sebuah negara. Pada masa Rasulullah SAW, praktik zakat bermula dari anjuran bersedekah di Mekah, kemudian berkembang menjadi kewajiban yang terstruktur dan sistematis setelah hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah.
Pada periode ini, zakat ditetapkan dengan aturan yang jelas, meliputi penentuan nisab (batas minimal harta), jenis harta yang wajib dizakati seperti hasil pertanian, ternak, emas, dan perak, serta pembentukan amil zakat sebagai petugas resmi yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan zakat secara transparan melalui Baitul Mal demi kesejahteraan umat. Sistem ini berperan penting dalam menciptakan keadilan sosial dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, pengelolaan zakat mengalami perkembangan signifikan. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq menegaskan kewajiban zakat secara tegas, bahkan memerangi kelompok yang menolak membayarnya dalam peristiwa Perang Riddah. Khalifah Umar bin Khattab kemudian menyempurnakan sistem administrasi zakat dengan membentuk Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara dan mengembangkan sistem amil zakat yang profesional.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, hasil zakat berkontribusi besar terhadap kemakmuran negara dan digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum. Sementara itu, Khalifah Ali bin Abi Thalib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendistribusian zakat untuk memastikan keadilan sosial. Rangkaian sejarah ini menunjukkan bahwa zakat telah menjadi instrumen negara yang efektif dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi.
Pengelolaan zakat yang sangat berhasil juga tercatat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, meskipun masa pemerintahannya hanya berlangsung sekitar tiga tahun. Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar bin Abdul Aziz segera mengembalikan seluruh harta kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar, baik miliknya maupun keluarganya, ke Baitul Mal untuk kepentingan kaum Muslimin. Ia juga aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan sedekah, sehingga Baitul Mal dipenuhi oleh dana zakat dan sedekah.
Pada masa ini, zakat tidak hanya dikenakan pada jenis harta tradisional, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pendapatan dan usaha, seperti jasa, honorarium, gaji, dan hasil profesi lainnya. Dampak dari pengelolaan zakat yang optimal tersebut sangat nyata, hingga para amil zakat mengalami kesulitan menemukan golongan fakir miskin yang berhak menerima zakat.
Dari perjalanan sejarah tersebut, dapat dipetik pelajaran bahwa zakat merupakan solusi strategis bagi negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian. Oleh karena itu, umat Islam, khususnya di Indonesia, perlu belajar dari sejarah kejayaan peradaban Islam dengan mengoptimalkan pengelolaan zakat secara tepat dan berkelanjutan. Zakat memiliki karakter yang berbeda dengan pajak. Pajak merupakan pungutan negara yang dibebankan kepada seluruh warga negara tanpa memandang tingkat kesejahteraan, sedangkan zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat Muslim yang telah memiliki harta mencapai nisab. Perbedaan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dimensi keadilan sosial yang sangat kuat.
Sejumlah negara telah membuktikan bahwa pengelolaan zakat yang profesional dan terintegrasi mampu memberikan dampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), dan Yordania menjadi contoh keberhasilan dengan model pengelolaan yang beragam. Ada yang dikelola langsung oleh lembaga negara, ada pula yang dikelola secara korporat atau semi-pemerintah dengan dukungan regulasi yang kuat. Meskipun berbeda model, seluruhnya menekankan profesionalisme, transparansi, dan efektivitas penyaluran zakat untuk pemberdayaan mustahik.
Di Malaysia, zakat dikelola oleh Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Lembaga Zakat Negeri, seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS), dengan dukungan regulasi yang kuat. Pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada bantuan konsumtif, tetapi juga pada pemberian modal usaha, pelatihan kewirausahaan, dan akses pendidikan, yang terbukti mampu mengangkat banyak keluarga keluar dari jerat kemiskinan. Di Singapura, zakat dikelola secara profesional oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) dengan pendekatan korporat, tanpa campur tangan langsung pemerintah, namun tetap tertata rapi dan dipercaya oleh mayoritas masyarakat Muslim. Sementara itu, di Uni Emirat Arab, pengelolaan zakat berada di bawah Zakat Fund yang bernaung pada Kementerian Urusan Islam dan Wakaf, dengan sistem penghimpunan dan pendistribusian yang terstruktur serta didukung layanan digital. Yordania bahkan telah memiliki undang-undang zakat khusus sejak tahun 1944, yang memberikan landasan hukum kuat dan kemandirian anggaran bagi lembaga zakatnya, Shunduq Zakat.
Berangkat dari berbagai praktik baik tersebut, penulis mengajak pemerintah Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam penghimpunan, pengawasan, dan pendampingan pengelolaan zakat. Bahkan, diperlukan kebijakan yang lebih tegas untuk mendorong umat Islam yang telah memenuhi syarat agar menunaikan zakat secara disiplin. Meskipun Indonesia memiliki banyak lembaga zakat, realitasnya masih banyak dana zakat yang disalurkan secara konsumtif atau habis pakai. Ada pula lembaga yang menyalurkan zakat dalam bentuk modal usaha, tetapi minim pendampingan dan pengawasan, sehingga dana tersebut tidak berkembang secara optimal dan usaha mustahik gagal bertahan.
Zakat produktif merupakan salah satu pendekatan strategis untuk mengubah status mustahik menjadi muzakki. Namun, keberhasilan pendekatan ini mensyaratkan adanya pelatihan, pendampingan, dan pengawasan yang berkelanjutan dari lembaga zakat. Mustahik yang menerima modal usaha perlu dibekali keterampilan manajerial, pemasaran, serta komitmen yang kuat untuk mandiri secara ekonomi. Banyak pelaku usaha kecil yang mampu memproduksi barang, tetapi kesulitan dalam memasarkan produknya. Oleh karena itu, kolaborasi antara muzakki dan mustahik menjadi solusi yang relevan, misalnya melalui pendampingan jaringan usaha, akses pasar, dan kemitraan bisnis.
Kolaborasi zakat produktif dapat diterapkan di berbagai sektor usaha, seperti konveksi, pertanian, kuliner, dan ekonomi kreatif, dengan dukungan pelatihan dan pendampingan yang memadai. Dengan sistem yang terintegrasi, perputaran ekonomi akan berjalan lebih sehat dan berkelanjutan. Pada akhirnya, zakat bukan hanya instrumen ibadah, melainkan wujud solidaritas sosial. Sebagaimana sebuah tubuh, ketika satu bagian merasakan sakit, bagian lain pun akan turut merasakannya. Dengan pengelolaan zakat yang tepat, kuat, dan berkeadilan, negara akan memiliki fondasi sosial dan ekonomi yang kokoh.
*) Penulis adalah Kiswanto, SE. Sy., Mahasiswa S2 Magister Ekonomi IAI SEBI.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

