Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polemik Pernyataan Menteri Investasi

Penulis: Ahmad Dzaki.

Editor:

KABARBARU, OPINI– Pernyataan dari seorang pembantu Presiden mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden sampai 2027 menuai polemik dari berbagai kalangan. Tidak terkecuali dari para politisi-politisi elit yang menyayangkan kalimat dari pejabat tersebut.

Pejabat Menteri itu menukil dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang di pimpin oleh Burhanuddin Muhtadi digelar 6-11 Desember 2021 yang lalu. Menteri Investasi setuju terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden dengan alasan bahwa pelaku dunia usaha sedang berjibaku kembali naik untuk stabilisasi ekonomi, dan asumsi nya pesta demokrasi atau pemilu/pilpres akan banyak menghambat pelaku usaha, apalagi dalam konteks ber investasi ke Indonesia. Dimana dalam 2 (dua) tahun kebelakang pelaku usaha sangat terdampak dengan kejadian luar biasa Pandemi Covid -19, pelaku usaha kecil, menengah ataupun besar pada saat itu morat marit untuk bisa menjalankan usahanya.

Jasa Penerbitan Buku

Pernyataan Pak Menteri tersebut sudah mengisyaratkan bahwa saat ini para pengusaha bergandengan tangan untuk menginginkan diperpanjang masa jabatan Presiden minimal tidak sampai 2024 nanti.

Hal ini sejalan pula dengan apa yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri yang sampai saat ini masih tarik ulur mengenai jadwal atau tahapan Pemilihan Umum/Pemilihan Presiden 2024 nanti. Sepatutnya jadwal/tahapan pemilu 2024 sudah bisa disepakati antar 2 (dua) lembaga tinggi negara tersebut, dikarenakan tahapan pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu sudah sampai daftar nama-nama yang diserahkan kepada Presiden dan sebentar lagi akan diserahkan kepada DPR untuk dipilih dan ditetapkan di Komisi II DPR RI.

Yang akan berimbas andaikan Pemilu 2024 ini di undur yaitu para Partai Politik baru yang ingin ikut meramaikan pesta demokrasi 5 (lima) tahunan ini, mereka sudah menyiapkan sedemikian rupa infrastruktur partai sampai dengan tingkat bawah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali pula partai-partai kecil yang juga terus berbenah diri menyongsong perhelatan demokrasi akbar ini.

Dimana wacana yang berkembang yaitu pemilu yang akan dihadapi ini adalah pemilihan serentak, dari dimulai nya Pemilihan Legislatif (pileg) DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kabupaten-Kota, dilanjut Pemilihan Presiden (Pilpres) dan terakhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub/Pilwali/Pilbup).

Jakarta, 11 Januari 2022 / 8 Jumadil Akhir 1443 H.

 

*) Penulis adalah Ahmad Dzaki, KAHMI Muda Kalsel.

*) Tulisan cerpen ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store