Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejanggalan Proses Hukum Terungkap dalam Sidang Kasus Aktivis FGR

Kabarbaru.co
Ainul Yakin Advokat Terdakwa.

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya- Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua aktivis Front Gerakan Rakyat (FGR) kembali menuai sorotan. Alih-alih menguatkan tuduhan, rangkaian fakta di ruang sidang justru memunculkan pertanyaan serius tentang cara aparat menjalankan proses hukum. Sejumlah kejanggalan prosedural dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dan hak asasi terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, menilai perkara tersebut sarat kejanggalan sejak tahap awal penanganan. Ia menyebut proses hukum yang dijalankan tidak mengikuti logika hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Ainul, penangkapan yang dilakukan pada 19 Juli 2025 tidak disertai laporan polisi yang sah. Bahkan, laporan baru tercatat hampir sepuluh hari kemudian. Kondisi ini, kata dia, memperlihatkan praktik penegakan hukum yang terbalik dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Ia menegaskan, jika penangkapan tidak dilakukan dalam konteks operasi tangkap tangan (OTT) dan tanpa laporan model A, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ainul mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya prosedur yang ketat dalam penetapan tersangka guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, Ainul juga mempertanyakan penerapan Pasal 368 KUHP dalam perkara ini. Ia menilai dakwaan pemerasan terkesan dipaksakan untuk menjerat aktivitas kritik dan gerakan advokasi publik yang sejatinya dilindungi konstitusi.

“Jika ancaman aksi atau penyampaian kritik dianggap sebagai pemerasan, maka ruang demokrasi akan runtuh. Ini preseden berbahaya,” ujarnya.

Keanehan lain yang mencuat adalah tidak diprosesnya pihak yang menyerahkan uang kepada para terdakwa. Padahal, dalam konstruksi hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam tindak pidana.

Ainul menyebut perlakuan berbeda ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Ia bahkan mengapresiasi pandangan hakim yang menilai situasi tersebut memiliki kemiripan dengan praktik jebakan hukum atau entrapment.

Selain itu, penanganan perkara oleh unit kepolisian juga dipersoalkan. Ainul menilai jika substansi perkara berkaitan dengan konten media sosial, maka seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bersifat delik aduan dan memiliki mekanisme penanganan berbeda.

Ia menegaskan, kesalahan penentuan kewenangan penanganan perkara dapat berimplikasi serius terhadap sah atau tidaknya proses hukum secara keseluruhan.

Menutup keterangannya, Ainul Yakin mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi alat perlindungan bagi warga negara, bukan instrumen untuk melindungi kekuasaan dari kritik.

“Ketika hukum digunakan secara menyimpang, yang terancam bukan hanya terdakwa, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri,” ujarnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store