Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pakar Sebut Skandal Pajak PT Djarum dan Dirjen Pajak sebagai Serakahnomics

Desain tanpa judul - 2025-11-23T123320.345
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono saat memberikan keterangan pers di Kantornya (Foto: Kompas).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti tajam dugaan skandal pajak yang menyeret raksasa korporasi PT Djarum dan mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Hudi melabeli praktik kongkalikong ini sebagai wujud nyata serakahnomics, sebuah istilah untuk menggambarkan mazhab ekonomi rakus yang mengabaikan keadilan sosial.

Jasa Penerbitan Buku

Hudi menilai tindakan tersebut sangat merugikan keuangan negara. Praktik kotor ini secara langsung memangkas pendapatan pajak yang sejatinya sangat negara butuhkan untuk membiayai program-program prioritas rakyat.

“Suap menyuap seperti ini memang sering terjadi, namun sangat kontraproduktif. Ini adalah serakahnomics, di mana pejabat dengan ikhlas menerima suap demi keuntungan pribadi dan merugikan negara,” tegas Hudi kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh

Hudi mendorong penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa intensif para pihak yang terlibat.

Ia menekankan pentingnya penyidik memperjelas peran masing-masing individu, baik mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi maupun Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

Penyidik harus menggali apakah mereka melakukan tindakan ini secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Fokus pemeriksaan mencakup perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta aliran gratifikasi.

Cekal Imigrasi dan Modus Operandi

Merespons kasus ini, Kejagung telah bergerak cepat menutup akses keluar negeri bagi para saksi kunci. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi pencegahan terhadap lima orang mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

Daftar orang yang dicegah meliputi Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), Heru Budijanto Prabowo (Komisaris anak usaha Grup Djarum), dan Karl Layman (Pemeriksa Pajak).

Penyidik menduga kasus ini menggunakan modus pemberian commitment fee. Wajib pajak menyuap oknum pejabat pajak agar nilai kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020 menyusut drastis.

Untuk memperkuat bukti, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ken Dwijugiasteadi dan kantor terkait.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store