Pakar Sebut Skandal Pajak PT Djarum dan Dirjen Pajak sebagai Serakahnomics

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti tajam dugaan skandal pajak yang menyeret raksasa korporasi PT Djarum dan mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Hudi melabeli praktik kongkalikong ini sebagai wujud nyata serakahnomics, sebuah istilah untuk menggambarkan mazhab ekonomi rakus yang mengabaikan keadilan sosial.
Hudi menilai tindakan tersebut sangat merugikan keuangan negara. Praktik kotor ini secara langsung memangkas pendapatan pajak yang sejatinya sangat negara butuhkan untuk membiayai program-program prioritas rakyat.
“Suap menyuap seperti ini memang sering terjadi, namun sangat kontraproduktif. Ini adalah serakahnomics, di mana pejabat dengan ikhlas menerima suap demi keuntungan pribadi dan merugikan negara,” tegas Hudi kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Hudi mendorong penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa intensif para pihak yang terlibat.
Ia menekankan pentingnya penyidik memperjelas peran masing-masing individu, baik mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi maupun Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Penyidik harus menggali apakah mereka melakukan tindakan ini secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Fokus pemeriksaan mencakup perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta aliran gratifikasi.
Cekal Imigrasi dan Modus Operandi
Merespons kasus ini, Kejagung telah bergerak cepat menutup akses keluar negeri bagi para saksi kunci. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi pencegahan terhadap lima orang mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
Daftar orang yang dicegah meliputi Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), Heru Budijanto Prabowo (Komisaris anak usaha Grup Djarum), dan Karl Layman (Pemeriksa Pajak).
Penyidik menduga kasus ini menggunakan modus pemberian commitment fee. Wajib pajak menyuap oknum pejabat pajak agar nilai kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020 menyusut drastis.
Untuk memperkuat bukti, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ken Dwijugiasteadi dan kantor terkait.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







