BEM Nusantara Dukung Langkah Polisi Tindak Roy Suryo cs

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mengapresiasi langkah Kepolisian menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen tegas penegakan hukum dalam menjaga etika di ruang digital.
“Kami sangat mengapresiasi penetapan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Ini bukti nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan konsisten menjaga ruang publik digital agar bebas dari provokasi,” ujar Muksin, Senin (10/11).
Ia berharap proses hukum terhadap para tersangka berjalan objektif tanpa intervensi, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang.
“Fakta-fakta harus diungkap agar tidak ada lagi informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Muksin juga mendorong aparat menelusuri dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu tersangka, Rismon Siainipar, agar tidak muncul bias informasi dan konflik kepentingan.
“Jika benar ada dugaan penggunaan ijazah palsu, hal itu juga harus diusut tuntas,” katanya.
Ia menegaskan, media sosial kini menjadi ruang publik utama yang memengaruhi opini dan stabilitas sosial.
Karena itu, setiap konten yang berpotensi memecah belah harus ditindak tegas sesuai hukum.
“Saya perlu mengingatkan bahwa penegakan hukum harus terus berlandaskan pada prinsip profesional, transparan dan tidak pandang bulu bagi siapapun,” tegasnya.
Muksin mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Mari kita sama-sama saling menjaga dan saling merangkul agar masyarakat kita lebih bijak menggunakan media sosial untuk memperkuat literasi digital serta membangun etika peradaban, bukan untuk menyebar kebencian antar sesama anak bangsa,” tutupnya.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







