The Souls Bar Diduga Tak Berizin, Pemkot Malang Didesak Tindak Tegas

Jurnalis: Bela Lestari
Kabar Baru Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap The Souls Bar & Night Club yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto No. 94, Kecamatan Blimbing. Tempat hiburan malam tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, meski sudah menggelar soft opening pada awal Oktober 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya hingga kini belum menerima tembusan izin operasional dari instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Hingga saat ini kami belum menerima tembusan izin hiburan malamnya. Izin itu seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Provinsi. Sampai sekarang, mereka juga belum bisa menunjukkan dokumen izin yang sah,” kata Arif saat dikonfirmasi.
Arif memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Ia menegaskan, jika ditemukan bukti pelanggaran, maka penegakan aturan akan dilakukan mulai dari surat peringatan hingga penutupan tempat usaha.
“Kami akan lakukan penindakan bila memang belum ada izin tapi sudah beroperasi. Kalau setelah diberi surat peringatan masih tetap buka, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa izin operasional hiburan malam wajib diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemkot Malang.
“Kami juga sedang memeriksa dokumen PBG-nya. Seingat saya, belum ada berkas yang kami tanda tangani untuk tempat itu,” ujarnya.
Arif mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi peraturan dan melengkapi seluruh dokumen izin sebelum memulai operasional. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab sosial agar kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa Pemkot Malang membiarkan tempat hiburan beroperasi tanpa izin. Kami berkomitmen menegakkan aturan secara adil bagi semua pelaku usaha,” pungkas Arif.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







