Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

IKAPMII Trenggalek Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Guru

Jurnalis:

Kabar Baru, Trenggalek — Polres Trenggalek telah menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek.
Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman kurungan dua tahun delapan bulan.

“Atas gerak cepat kepolisian tersebut, kami keluarga besar IKAPMII atau Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Trenggalek menjura hormat kepada Pak Kapolres Trenggalek,” ujar Hadiqun Nuha, Ketua PC IKAPMII Trenggalek, Saat dihubungi pada hari Selasa (3/11).

Jasa Penerbitan Buku

Akan tetapi pihaknya berharap polisi tetap bertindak profesional dalam memproses kasus ini, apalagi posisi tersangka yang merupakan suami salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari partai penguasa.

“Kami berharap pihak kepolisian jangan mau diintervensi oleh siapapun terhadap penanganan kasus ini, apalagi Pak Guru Eko adalah bagian dari keluarga besar kami, beliau dulu aktif di PMII Komisariat Sunan Kalijaga Universitas Negeri Malang, Cabang Kota Malang,” imbuhnya lagi.

Dia juga berharap pelaku diberi hukuman maksimal supaya menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang meremehkan dan merendahkan profesi guru akan berfikir ulang.

“Apa yang dilakukan oleh guru-guru kita disekolah, termasuk tindakan pendisiplinan, merupakan bentuk kasih sayang terhadap murid, orang tua dan keluarga guru harusnya tahu dan paham hal itu,” Pungkasnya.

Hadiqun Nuha juga menyatakan bahwa keluarga besar IKAPMII Trenggalek siap melakukan pendampingan hukum maupun perlindungan keluarga Pak Guru Eko, apalagi sempat diberitakan bahwa keluarga Pak Guru Eko ketakutan dan mengalami trauma.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store