Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejari Belitung Tangkap DPO Tambang Kaolin Liauw Hendryk Widjaya

Terpidana kasus tambang kaolin, Liauw Hendryk Widjaya (Dok. Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Belitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menangkap buron kasus tambang kaolin, Liauw Hendryk Widjaya, setelah tiga tahun melarikan diri.

Penangkapan dilakukan tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Umum di kediamannya, Jakarta Barat, pada Kamis (25/9).

Tisu Murah

Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guswandri, menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Seksi Pidana Umum.

“Kami melakukan penangkapan DPO ini berdasarkan permintaan dari Seksi Pidana Umum,” ujarnya, Sabtu (27/9).

Menurut Riki, sebelumnya Seksi Pidana Umum sudah lima kali melayangkan surat pemanggilan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn.

Karena tidak pernah hadir, Seksi Pidana Umum meminta bantuan Seksi Intelijen untuk melacak keberadaan Liauw.

“Kami berangkat ke Jakarta hari Rabu sore, malamnya mengecek keberadaan terpidana. Besoknya, kami langsung melakukan penangkapan,” terang Riki.

Jasa Penerbitan Buku

Sebagai informasi, Liauw Hendryk Widjaya didakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, mulai dari menampung, mengolah, mengangkut hingga menjual mineral dan batu bara.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menuntut Liauw dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 30 September 2021, majelis hakim PN Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas.

Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi. MA kemudian membatalkan putusan PN Tanjungpandan dan menyatakan Liauw bersalah.

Ia dijatuhi pidana 10 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store