Sindikat Ganjal ATM Lintas Daerah Terbongkar di Purwakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus dua residivis kasus ganjal ATM yang kerap beraksi lintas daerah. Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial MA (42), warga Purwakarta, yang menjadi sasaran di sebuah galeri ATM SPBU Jalan Veteran, Kecamatan Purwakarta, Senin (28/7) malam.
Modus para pelaku adalah mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu korban tertahan. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan meminta korban memasukkan PIN kembali sambil mengintip. Kartu korban kemudian ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan.
“Begitu mendapatkan kartu asli dan PIN, pelaku menarik uang di ATM lain. FA (31) warga Tangerang, residivis kasus serupa, dan IS (21) warga Kabupaten Tanggamus, berperan menghafal PIN dan mengambil uang korban,” jelas Kapolres, Kamis (14/8).
Barang bukti yang diamankan antara lain 54 kartu ATM berbagai bank, satu unit mobil Toyota dengan nopol B 8790 ZY, dua ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi kecil, empat kaleng plat nomor R4, serta uang tunai Rp3,5 juta.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Komplotan ini berasal dari Lampung dan kerap beraksi di Purwakarta, Jakarta, Depok, Yogyakarta, dan Bandung,” tegas AKBP I Dewa Putu.
Kapolres mengimbau warga agar waspada saat bertransaksi di ATM. “Jika kartu ATM tertelan atau mengalami gangguan, segera hubungi pihak bank atau petugas resmi. Jangan menerima bantuan dari orang tak dikenal,” tandasnya. (**)