Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Warga Perumahan Joyogrand Merasa Ditipu, DPRD Kota Malang Sidak PT Tomoland

Sidak Komisi C DPRD Kota Malang ke Perumahan Graha Agung (Dok. Malang Posco Media).

Jurnalis:

Kabar Baru, Kota Malang – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan sidak ke Perumahan Graha Agung di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa (10/6).

Langkah itu sebagai tindak lanjut dari aduan warga RW 08 dan RW 09 di perumahan setempat, buntut janji kompensasi yang diduga diingkari oleh pihak pengembang, PT. Tomoland.

Jasa Pembuatan Buku

Di lokasi, rombongan Komisi C bersua dengan warga sekaligus menyempatkan berdialog dengan pihak pengembang.

Anas mengingatkan, para pengembang diharapkan menjalin komunikasi yang baik dengan warga perumahan.

“Kami ingin mencarikan solusi terbaik agar sama-sama tidak ada pihak yang dirugikan. Karena saya kira ini hanya menjadi trigger saja dan problem-problem semacam ini banyak sekali terjadi di Kota Malang di perumahan lainnya,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, dikutip dari laman malangposcomedia, Rabu (11/6).

Anas menambahkan, pihaknya akan mendalami terkait regulasi, perizinan, dan dokumen pendukung lainnya.

“Termasuk terkait fasum atau PSU itu juga akan kami lihat,” sambungnya.

Menimpali, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi, memastikan akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait dalam penyelesaian masalah ini

“Selanjutnya kami akan atur untuk menginisiasi rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dinas terkait, pihak pengembang Tomoland serta masyarakat RW 8 dan 9. Sehingga dapat solusi yang lebih mengerucut,” tutur Dito.

Sementara itu, Legal Consultant PT. Tomoland, Abdul Aziz, mengatakan, pengembang tetap berpegang teguh pada dokumen kesepakatan bersama warga setempat.

“Kami pasti akan mempelajari kembali apa yang menjadi aspirasi warga dan tentunya kami tidak akan menutup mata. Sepanjang itu memenuhi regulasi hukum, tentu kami akan bicarakan dan imbangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, warga RW 08 dan RW 09, Pperumahan Graha Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, melakukan audiensi kepada Komisi C DPRD Kota Malang.

Mereka mengadukan PT Tomoland, yang dinilai ingkar janji terkait kompensasi yang tak kunjung direalisasikan.

Sebab, pembangunan tahap dua telah berjalan dan memanfaatkan fasilitas umum yang sudah ada.

Adapun kompensasi yang diinginkan warga, diantaranya berupa prasarana dan sarana umum (PSU).

Meski pada tahap pertama, pengembang merealisasikan kompensasi, seperti pembangunan gapura, pengaspalan, dan revitalisasi taman.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store