Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

APPM Banyuwangi Angkat Bicara Soal Meninggalnya Seorang Pemuda di Panti Rehab Sosial

M. Rofik Azmi, Ketua APPM Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Dokumentasi).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) angkat bicara soal meninggalnya Alvin Dwi Cahyo di Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Narkoba LRPPN BI Banyuwangi.

Pernyataan tersebut menyusul setelah ramainya dibeberapa media online tentang insiden kematian Alvin Dwi Cahyo yang sedang menjalani rehabilitas di lembaga sosial tersebut.

Jasa Pembuatan Buku

Menurut M. Rofik Azmi, Ketua APPM, Kabupaten Banyuwangi, lembaga rehabilitasi sosial yang bekerja sama dengan atau mitra Badan Narkotika Nasional (BNN) harus mematuhi standar operasional yang ketat, terutama dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan berfokus pada pemulihan fungsi sosial korban narkoba.

Namun, kata dia, insiden bunuh diri di panti rehab tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait penerapan standar keamanan serta Pengawasan, seperti penggunaan sarana yang dapat membahayakan pasien.

“Sarana yang bisa menimbulkan bahaya seperti tali atau sarung seharusnya tidak tersedia di lingkungan rehabilitasi yang bertujuan membantu pasien pulih, bukan memicu halusinasi negatif,” ungkap Rofik Asmy Ketua APPM yang berkantor di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran.

Kepada wartawan Rofiq Azmy juga mempertanyakan apakah alat yang digunakan Alvin Dwi Cahyo, untuk bunuh diri merupakan bagian dari prosedur Standar Operasional (SOP) di panti rehabilitasi tersebut.

Lebih lanjut, Ketua APPM mengungkapkan adanya kejanggalan mengenai status Alvin Dwi Cahyo, sebelum masuk ke panti rehab. Menurutnya Alvin Dwi Cahyo, tidak seharusnya dikategorikan sebagai pecandu narkoba.

Berdasarkan surat rujukan dari salah satu dokter dari Puskesmas Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, pada 29 Juli 2024, Alvin Dwi Cahyo di diagnosa menderita Skizofrenia Paranoid, bukan pecandu narkoba, seperti yang diberitakan dalam keterangan nya pada 27 juli 2024. Lalu keterangan siapa yang dapat di jadikan Pedoman?.

“Rujukan dari dokter jelas menunjukan bahwa Alvin Dwi Cahyo menderita gangguan mental, bukan ketergantungan narkoba. Bagaimana mungkin almarhum bisa dianggap sebagai pecandu narkoba dan dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak terkait,” ujar Ketua APPM.

Ia juga menegaskan pentingnya APH dan para pihak menelusuri kronologi awal penetapan Alvin Dwi Cahyo, sebagai pecandu, yang berujung pada keputusan merehabilitasinya di LRPPN BI yang beralamat di jalan kepiting Banyuwangi. Prosedur rehabilitasi untuk pecandu seharusnya diawali dengan skrining untuk memastikan status pecandu, diikuti dengan tahapan intake, asesmen, dan konseling berkala. Semua prosedur ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh BNN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Ketua APPM tersebut juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan ilegal di bawah kedok legalitas, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada publik.

“Jangan sampai ada pembohongan publik, apalagi fitnah terhadap almarhum dan keluarganya. Saya sebagai warga satu desa dalam satu dusun dengan almarhum Alvin Dwi Cahyo, akan melaporkan dugaan malpraktik dan keterangan palsu yang sudah tersebar di media,” tegasnya.

“Kasus seperti ini menimbulkan keresahan di masyarakat, dan pihak kami APPM berharap ada Penyelidikan lebih lanjut dan tidak mudah mengambil keputusan yang salah mengenai kematian Alvin Dwi Cahyo, di panti rehabilitasi tersebut,” imbuh Rofik Asmy. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store