Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dilarang Keluar Negeri, Bendum PBNU Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

PBNU Mardani Maming
Bendum PBNU Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK (foto: dokumen/kabarbaru.co).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu bahkan sudah tidak diperbolehkan ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jasa Pembuatan Buku

“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6).

“Tersangka,” terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming.

Hanya saja, dia menegaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media, Senin (20/6).

Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi untuk mengonfirmasi hal tersebut, tetapi belum diperoleh jawaban.

Di lain itu, Ketua Kompartemen Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong mengaku belum mendapat informasi status hukum PBNU Mardani Maming.

“Saya belum mendapat konfirmasi,” kata Anthony.

Nomor PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Maming. Setelah dihubungi pihak call center menyatakan tidak tahu status Maming.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store