Polsek Kangean Pasang Baner Larangan Penambangan Pasir Liar

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU,SUMENEP- Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean Sumenep melarang aktifitas penambangan pasir liar di wilayah setempat. Pelarangan itu dilakukan dengan cara memasang banner di sejumlah titik. Salah satunya di pesisir pantai Dusun Gunung Tinggi Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa, Kamis (6/1/2022).
Pantauan media ini, pemasangan banner dilarang menambang pasir liar itu dilakukan Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Arjasa serta aparat Desa Bilis-bilis.
“Kami melaksanakan patroli daerah yang sering dilakukan penambangan pasir liar sekaligus memasang banner himbauan larangan melakukan penambangan pasir liar di pesisir pantai Dusun Gunung Tinggi Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa,” terang Kapolsek Kangean, IPTU Agus Sugito.
Kegiatan ini berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kapolsek berharap, aktifitas yang berpotensi melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 itu tidak terjadi di pantai Dusun Gunung Tinggi Desa Bilis-bilis Arjasa kususnya serta seluruh wilayah di Kangean, sehingga bisa tercipta Khamtibmas yang baik di tengah masyarakat.
“Selama giat berlangsung aman, tertib dan kondusif. Semoga dengan adanya kegiatan ini tidak ada lagi penambangan pasir liar di wilayah setempat dan seluruh wilayah yang ada di Kangean Arjasa Sumenep umumnya,” pungkasnya.