Mahasiswa Malang Ngaku Ditipu Rekan Bisnis, Rugi Puluhan Juta dan Sudah Lapor Polisi

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Malang – Seorang mahasiswa asal Sumenep, Ahmad Mahdail Majid (22), melaporkan rekan bisnisnya berinisial RF atas dugaan penipuan dan perbuatan curang ke Polresta Malang Kota.
Dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Korban resmi melayangkan laporan dengan nomor registrasi LP/B/278/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 20 September 2026.
Berdasarkan berkas laporan, dugaan kasus penggelapan ini berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 di toko Dapoer Gadget Aghitsna, Jalan Raya Tlogomas No. 5, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Berawal dari Iming-Iming Usaha
Kasus ini bermula ketika terlapor RF menawarkan peluang investasi jual beli ponsel kepada pelapor. RF berjanji mengelola usaha tersebut secara mandiri serta menjamin pengembalian modal beserta keuntungan setelah enam bulan.
Ahmad yang tergiur tawaran itu lantas menyetorkan uang modal sebesar Rp35 juta. Namun, RF tidak memenuhi kesepakatan dan tak kunjung mengembalikan dana tersebut.
Pada November 2025, RF kembali mengajak korban memperluas kerja sama dengan membuka usaha konter ponsel bernama Dapoer Gadget Aghitsna.
Korban menyetujui ajakan tersebut dan menyerahkan sejumlah uang untuk belanja stok ponsel. Dalam operasional sehari-hari, RF memegang peran sebagai pengelola sekaligus kepala toko.
Modus Ponsel Tanpa Catatan
Kecurangan mulai terkuak saat korban menemukan kejanggalan dalam pembukuan konter. Korban mendapati stok puluhan unit ponsel bernilai Rp72,25 juta menghilang tanpa catatan penjualan di sistem toko.
Saat korban meminta klarifikasi, RF mengakui telah memakai uang hasil penjualan stok ponsel tersebut untuk melunasi utang pribadinya. Kejadian ini akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian.
Desak Kepolisian Usut Tuntas
Korban menegaskan bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada penyidik dan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dugaan penipuan investasi ini bukan hanya soal kerugian materiil, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan perlindungan bagi korban,” tegas Ahmad.
Hingga berita ini tayang, pihak kepolisian maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi kabarbaru.co tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Publik dapat memantau perkembangan perkara ini secara berkala melalui laman resmi SP2HP Polri.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
