Sekda Iwan Mustafa Dorong Penguatan Implementasi KTR di Bone Bolango
Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustafa, mendorong penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Dorongan tersebut sejalan dengan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut telah mengatur kawasan yang ditetapkan sebagai area tanpa rokok, termasuk larangan merokok serta ketentuan terkait pengendalian iklan dan promosi produk tembakau.
Meski regulasi telah tersedia, penerapannya di lapangan masih membutuhkan penguatan. Berdasarkan policy brief mengenai percepatan implementasi KTR di Provinsi Gorontalo, Bone Bolango memiliki tujuh kawasan yang masuk dalam cakupan KTR. Namun, pengawasan dan koordinasi lintas sektor dinilai perlu terus ditingkatkan agar aturan dapat diterapkan secara konsisten.
Sekda Iwan Mustafa menekankan bahwa keberhasilan penerapan KTR tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Karena itu, implementasinya perlu didukung oleh seluruh perangkat daerah, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.”
Menurutnya, keberadaan Perda KTR harus diikuti dengan pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar tujuan dari kebijakan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan bersama.
“Aturan yang sudah ada harus kita pastikan dapat berjalan dengan baik. Pengawasan perlu diperkuat, sosialisasi harus terus dilakukan, dan masyarakat perlu memahami pentingnya kawasan tanpa rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Prevalensi Perokok Masih Menjadi Perhatian
Penguatan implementasi KTR menjadi semakin penting melihat angka prevalensi perokok di Gorontalo yang masih cukup tinggi.
Dalam policy brief yang disusun Hasanuddin CONTACT bersama Universitas Negeri Gorontalo dan Pemerintah Daerah, data SKI 2023 mencatat prevalensi perokok usia lebih dari 10 tahun secara nasional sebesar 29,8 persen.
Sementara itu, prevalensi perokok di Provinsi Gorontalo mencapai 31,5 persen, Kabupaten Gorontalo sebesar 31,8 persen, dan Kabupaten Bone Bolango sebesar 29,6 persen, berdasarkan data yang dicantumkan dalam dokumen tersebut.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan kebijakan pengendalian tembakau di tingkat daerah, termasuk memastikan penerapan KTR berjalan efektif.
Policy brief tersebut juga menyoroti sejumlah tantangan dalam penerapan KTR di Bone Bolango, antara lain perlunya peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan pengawasan, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
Iwan Mustafa menilai implementasi KTR membutuhkan komitmen bersama agar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pengawasan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah terkait, Satpol PP, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, serta unsur masyarakat.
Selain pengawasan, edukasi mengenai bahaya rokok dan pentingnya menghormati kawasan tanpa rokok juga perlu terus dilakukan, terutama kepada kelompok usia muda.
Penguatan implementasi KTR diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
“Kita ingin regulasi yang sudah dibuat pemerintah daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kolaborasi dan komitmen semua pihak menjadi kunci dalam memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Bone Bolango,” kata Iwan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
