Marbot Masjid Jadi Korban Pembunuhan, Istri Terima Santunan Rp70 Juta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Kepedulian terhadap keluarga pekerja yang mengalami musibah kembali diwujudkan melalui penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Nurhayati, istri almarhum marbot Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Metro Kopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Almarhum merupakan marbot Masjid Al-Muhajirin yang tengah bersiap melaksanakan azan salat Zuhur ketika menjadi korban pembunuhan oleh tetangganya. Semasa hidupnya, almarhum tercatat sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai ahli waris, Nurhayati menerima manfaat JKK meninggal dunia dengan total nilai Rp70 juta. Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Deny Yusyulian dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira J. Sirait.
Penyerahan santunan berlangsung di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Provinsi Jawa Barat, Jalan Siliwangi, Kecamatan Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta.
Adapun manfaat yang diterima ahli waris terdiri atas santunan berkala sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan sekaligus sebesar Rp48 juta. Dengan demikian, total manfaat yang diterima keluarga almarhum mencapai Rp70 juta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian bagi pekerja maupun keluarga yang menjadi tanggungannya.
Menurutnya, ketika seorang pekerja mengalami risiko kerja atau musibah, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Perlindungan bagi pekerja sangat penting. Ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan setidaknya mendapatkan jaminan dan manfaat yang dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka,” ujar Saepul Bahri Binzein.
Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memastikan hak almarhum sebagai peserta diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Deny Yusyulian menegaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta dan keluarganya.
Menurut Deny, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga yang menjadi tanggungan ketika risiko terjadi.
“Ini merupakan bentuk nyata perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Ketika risiko terjadi, manfaat yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” kata Deny.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira J Sirait mengatakan, pihaknya terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Wira, masih terdapat banyak pekerja dari berbagai sektor yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya kepesertaan akan terus dilakukan.
“Kami terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Purwakarta mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bukan hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga apabila terjadi risiko,” tutur Wira.
Penyerahan santunan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya. Risiko dapat terjadi kapan saja, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan untuk menghadapi dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat musibah.
Bagi Nurhayati dan keluarga, santunan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjadi bentuk kepedulian dan kehadiran jaminan sosial bagi keluarga yang kehilangan sosok pencari nafkah akibat musibah.
Peristiwa tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memastikan setiap pekerja, termasuk pekerja di lingkungan masyarakat seperti marbot masjid, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
