Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dua Bulan Ditahan, Saidin dan Merza Bawa Kasus Sawit ke Komisi III DPR RI

IMG-20260804-WA0007
Keluarga tempuh jalur DPR RI usai praperadilan ditolak.

Jurnalis:

Kabar Baru, Baturaja – Perjuangan hukum Saidin dan Merza Baroka, dua warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, masih terus berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menolak permohonan praperadilan atas penetapan Saidin sebagai tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit, keluarga memastikan akan membawa perkara tersebut ke Komisi III DPR RI.

Langkah itu ditempuh karena keluarga menilai proses hukum yang menjerat keduanya perlu mendapat perhatian dan pengawasan. Mereka berpendapat, buah kelapa sawit yang dipanen berasal dari lahan yang selama ini diyakini sebagai milik keluarga, sehingga tuduhan pencurian dinilai tidak berdasar.

Saidin dan Merza Baroka diketahui telah menjalani penahanan selama sekitar dua bulan. Kasus yang menimpa keduanya pun menjadi sorotan karena berawal dari sengketa klaim kepemilikan lahan yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Permohonan praperadilan yang diajukan Marpuah, istri Saidin, diputus dalam sidang perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Iqbal Saleh Syahroni, S.H., M.Kn., yang menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan Saidin sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah. Hakim juga menegaskan bahwa sengketa mengenai kepemilikan lahan merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan perkara pidana, bukan melalui mekanisme praperadilan.

Kuasa hukum Saidin, Rahmat Hidayat, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, ia memastikan upaya hukum akan terus dilakukan demi memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim. Namun kami tetap meyakini klien kami memiliki alas hak atas lahan tersebut. Karena itu, kami akan mengadukan persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian dan pengawasan, sehingga klien kami memperoleh rasa keadilan,” ujar Rahmat.

Selain melayangkan pengaduan ke Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan Merza Baroka sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Suasana emosional mewarnai persidangan usai putusan dibacakan. Marpuah tampak memeluk suaminya sambil menangis. Ia tetap meyakini buah sawit yang dipanen berasal dari lahan milik keluarganya dan berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara adil.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Fauzi Syukri dari Kantor Hukum Saiful Mizan, S.H. dan Rekan, menyambut baik putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, seluruh alat bukti, termasuk mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi akar sengketa, akan diuji secara terbuka dalam persidangan pokok perkara sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan dalilnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana sengketa kepemilikan lahan dapat berujung pada proses pidana. Dengan rencana membawa perkara tersebut ke Komisi III DPR RI, keluarga Saidin berharap ada pengawasan terhadap jalannya proses penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh tahapan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Red)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store