DPR RI Bantah Berita Liar Terkait Penolakan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya angkat bicara demi meredam gejolak dan tudingan miring warganet di media sosial terkait nasib regulasi pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini masih tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Martin memastikan bahwa proses legislasi undang-undang krusial tersebut masih terus berjalan secara intensif di internal Komisi III DPR RI.
Pernyataan resmi dari pimpinan Baleg ini sekaligus menepis secara telak narasi dan rumor liar yang beredar luas di berbagai platform digital yang mengeklaim bahwa parlemen telah mendepak RUU tersebut dari daftar prioritas.
Martin menjelaskan bahwa undang-undang yang menjadi atensi publik ini menempati posisi strategis dalam agenda legislasi tahunan dewan. Pihaknya menyatakan tidak ada satupun mekanisme persidangan resmi di parlemen yang membatalkan atau mengeluarkan draf regulasi pemiskinan koruptor tersebut.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI. RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (11/7/2026).
Politikus Partai NasDem ini menguraikan bahwa Komisi III DPR RI selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memegang mandat penyusunan tengah bekerja keras merumuskan draf terbaik. Guna memperkaya substansi dan menghasilkan produk hukum yang komprehensif, komisi hukum tersebut secara berkala mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga para praktisi hukum.
Martin menegaskan baik lembaga eksekutif maupun legislatif memiliki komitmen yang sama kuat untuk merampungkan aturan ini dengan melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.
Guna transparansi publik, Martin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Komisi III DPR RI untuk menyampaikan secara lebih mendetail mengenai setiap perkembangan materi maupun norma-norma hukum yang tertuang di dalam draf RUU tersebut.Langkah Baleg yang langsung memberikan klarifikasi terbuka ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sipil serta meluruskan misinformasi yang telanjur viral di dunia maya. Publik kini dapat terus mengawal proses pembahasan nomor urut enam dalam Prolegnas Prioritas tersebut agar pengesahannya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
