Rakhmatiyah Kawal Kasus Warga dan Batas TNBNW

Jurnalis: TIM Gorontalo
Bone Bolango – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, mengawal berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). Mulai dari kasus hukum yang menimpa tiga warga Desa Tulabolo Induk, persoalan batas kawasan taman nasional, hingga ancaman krisis air bersih di Desa Lonuo menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bone Bolango, Senin (6/7/2026).
RDP berlangsung dalam dua agenda dengan menghadirkan perwakilan masyarakat Desa Tulabolo Induk dan Desa Lonuo, Kecamatan Suwawa Timur. Kedua desa menyampaikan dampak penetapan batas kawasan TNBNW yang dinilai membatasi aktivitas masyarakat sekaligus memunculkan persoalan hukum dan pembangunan.
Pada agenda pertama, warga Desa Tulabolo Induk meminta DPRD membantu mencarikan solusi atas proses hukum yang dihadapi tiga warga. Mereka dilaporkan Balai TNBNW kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan karena diduga menebang sembilan pohon di kawasan taman nasional tanpa izin.
Menurut penjelasan warga, kejadian bermula ketika sebuah pohon tumbang dan mengancam jaringan listrik di jalan menuju Pinogu. Demi keselamatan pengguna jalan dan menghindari kerusakan jaringan listrik, warga memotong pohon tersebut beserta beberapa pohon lain yang dinilai berisiko tumbang.
Namun, empat batang pohon kemudian diolah menjadi papan dan dijual. Hal itu menjadi salah satu alasan sehingga kasus tersebut diproses secara hukum.
“Warga menjelaskan bahwa pohon itu tumbang dan membahayakan tiang listrik. Karena alasan keselamatan, pohon dipotong. Namun, beberapa batang kemudian diolah menjadi papan dan dijual sehingga berujung pada proses hukum,” kata Rakhmatiyah Deu usai rapat.
Rakhmatiyah menjelaskan bahwa aturan kehutanan mewajibkan setiap penebangan pohon di kawasan taman nasional, termasuk pohon yang sudah tumbang, tetap harus mendapat izin dari pengelola kawasan. Karena itu, proses hukum tetap berjalan.
Menurutnya, DPRD tidak akan mencampuri proses hukum, tetapi akan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan Balai TNBNW agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami akan memfasilitasi mediasi agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat Tulabolo Induk juga meminta agar pemerintah meninjau kembali batas kawasan TNBNW. Mereka berharap lahan yang selama ini dikelola untuk pertanian dapat dialihkan menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas sehingga memiliki kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Rakhmatiyah mengatakan perubahan batas maupun status kawasan taman nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan.
“Kami memahami keinginan masyarakat, tetapi perubahan status kawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rapat itu, DPRD juga menilai PT PLN perlu dilibatkan dalam penanganan pohon yang berpotensi membahayakan jaringan listrik. Menurut Rakhmatiyah, harus ada prosedur yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Koordinasi antarlembaga harus diperkuat. PLN juga perlu dilibatkan agar ada prosedur yang jelas saat pohon mengancam jaringan listrik,” katanya.
Pada agenda kedua, masyarakat Desa Lonuo mengeluhkan perubahan batas kawasan TNBNW. Mereka menyebut sebagian lahan yang sebelumnya berada di zona pemanfaatan kini masuk ke zona inti taman nasional sehingga tidak lagi bisa dimanfaatkan.
Warga juga mengkhawatirkan krisis air bersih dalam satu hingga dua tahun ke depan jika tidak segera dibangun sumber air baku.
Sebelumnya, masyarakat telah mengusulkan pembangunan jaringan air bersih kepada Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun, usulan itu belum dapat dilaksanakan karena sumber air berada di dalam kawasan TNBNW.
Sebagai alternatif, warga mengusulkan pemanfaatan sumber air di luar kawasan melalui metode horizontal bore atau pengeboran horizontal. Cara ini dinilai dapat mengalirkan air ke Desa Lonuo tanpa mengganggu kawasan konservasi.
Rakhmatiyah menilai usulan tersebut lebih memungkinkan untuk dilaksanakan. DPRD pun berkomitmen mengawal usulan pembangunan air baku bersama Balai Wilayah Sungai dan Direktorat Air Baku.
“Kebutuhan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kami berharap pembangunan bisa dimulai tahun ini atau paling lambat awal tahun depan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bone Bolango akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Balai TNBNW, Gakkum Kementerian Kehutanan, PT PLN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi terkait untuk mencari solusi bersama.
DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bone Bolango segera membentuk tim penyelesaian batas kawasan TNBNW. Menurut Rakhmatiyah, kejelasan batas kawasan penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone Bolango.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Yang dipertaruhkan bukan hanya batas kawasan, tetapi juga kepastian hukum masyarakat, kelestarian kawasan konservasi, dan masa depan pembangunan daerah,” tutup Rakhmatiyah Deu.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
