Ubah Sistem Retribusi, Warga Jakarta Bakal Bayar Sampah Sesuai Pemakaian

Jurnalis: Fauzan Abrori
Kabar Baru, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji ulang sistem pembayaran retribusi kebersihan atau iuran sampah rumah tangga.
Kedepan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana mengganti sistem retribusi flat tersebut menjadi pembayaran berbasis volume sampah yang warga hasilkan.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwa konsep baru ini mengusung prinsip polluter pays principle (pencemar yang membayar).
Melalui skema ini, warga tidak lagi membayar iuran sebagai retribusi statis, melainkan sebagai biaya jasa pengelolaan.
“Saya berkeinginan nantinya ke depan warga membayar iuran bukan sebagai retribusi, tetapi mereka bayar jasa. Prinsip polluter pays principle ini penting kita jalankan supaya adil dan menumbuhkan kesadaran masyarakat,” ujar Dudi dalam forum diskusi Jakarta Eco Future Festival 2026.
Dorong Kesadaran Lingkungan
Menurut Dudi, evaluasi terhadap sistem iuran sampah door-to-door yang selama ini dikelola RT/RW memicu lahirnya wacana ini. Sistem lama dinilai kurang adil bagi warga di permukiman padat dan kumuh.
Warga berpenghasilan rendah sering kali merasa terbebani dengan tarif iuran yang sama, padahal volume sampah yang mereka hasilkan jauh lebih sedikit daripada warga kelas menengah ke atas.
Selain menciptakan keadilan, skema baru ini bertujuan mengubah perilaku masyarakat. Selama ini, banyak warga merasa lepas tangan terhadap pengelolaan limbah setelah membayar iuran bulanan.
DLH DKI berharap kebijakan ini dapat memotivasi warga untuk aktif memilah dan mengurangi sampah langsung dari rumah demi menekan biaya iuran mereka.
Meski demikian, pihak DLH DKI mengaku masih merumuskan teknis penagihan agar sistem ini berjalan transparan.
“Bagaimana mekanismenya, ini yang memang harus lebih accountable (dapat dipertanggungjawabkan) dan lebih terbuka buat warga,” tambah Dudi.
Sistem Pengangkutan Sampah
Bukan hanya soal iuran, Pemprov DKI juga akan merombak total sistem pengangkutan sampah di lapangan.
Langkah ini menjadi jawaban atas keresahan warga yang enggan memilah sampah karena petugas sering mencampurnya kembali di dalam gerobak angkut.
Kedepan, DLH DKI menegaskan petugas tidak akan mengangkut sampah yang tidak terpilah sejak dari rumah.
Sebagai solusi, pemerintah sedang menjajaki sistem titik kumpul (drop point) seperti yang sudah sukses berjalan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Melalui sistem ini, warga membawa sampah yang sudah terpilah ke titik tertentu, lalu pengurus RT/RW akan meneruskannya ke tempat pembuangan.
Dudi menjamin perombakan total pada sistem iuran dan pengangkutan ini tidak akan membebani warga dengan pungutan ganda.
Pemprov DKI saat ini sedang mematangkan regulasi agar sistem pembayaran terintegrasi dengan baik dan tetap meringankan masyarakat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
